Gerebek Hotel, Polisi Medan Amankan 21 PSK

PERSONEL Polsek Medan Kota saat Menggerebek Hotel Kenanga yang Berjarak hanya Beberapa Meter dari Mapolsek

Sentralberita | Medan-Gerebek Hotel Kenanga, Polsek Medan Kota mengamankan 21 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan anak di bawah umur.

Penggerebekan hotel yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Medan pada hari Minggu, 13 Oktober 2019 dini hari itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin.

Kapolsek Medan Kota AKP Rikki Ramadhan didampingi Wakapolsek, AKP S Simaremare dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin membenarkan penggerebekan tersebut.

“Benar. Dalam penggerebekan di Hotel Kenanga, personel mengamankan 21 orang wanita PSK dan anak di bawah umur yang sedang asyik pesta miras (minuman keras). Mereka ini kita amankan atas dasar informasi masyarakat yang resah di seputaran hotel tersebut,” ujar AKP Rikki, Senin (14/10/2019).

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan, Laksanakan Apel dan Patroli Tiga Pilar

Dijelaskan mantan Wakapolsek Medan Barat ini, dari 21 orang yang diamankan, sebagian di antaranya masih duduk di bangku sekolah.

Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menambahkan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan, di Hotel Kenanga, diduga sering dijadikan praktik prostitusi dan pesta miras.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kamar yang dicurigai sebagai tempat transaksi,” tambah mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini.

Dari salah satu kamar, Yaqin menerangkan, ditemukan sejumlah wanita yang disediakan pihak hotel.

“Kita menduga, pihak hotel sengaja menyediakan wanita untuk melayani pria hidung belang. Sedangkan dari satu kamar lainnya kita gerebek beberapa pelajar cewek dan cowok menggelar pesta miras,” terang orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Kota ini.

Baca Juga :  Melawan Petugas, Curanmor di Kos-kosan Ditembak Reskrim Polsek Medan Baru

Adapun ke-21 orang yang diamankan, kata Yaqin, masing-masing berinisial, SV, WRS, RKP, MA, KR, JP, TP, JP, Ri, Pa, PC, AYR, RS, RY, DP, RA, STS, AS, MAG, Ra dan MS.

“Kita hanya melakukan pendataan dan pemanggilan terhadap orang tua. Sedangkan terhadap anak di bawah umur yang setatusnya masih pelajar, kita koordinasikan dengan guru dan akan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Yaqin memungkasi. (sb.rs)

-->