Tiga Pengedar Sabu Seberat 50 Kg Dihukum 9 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Tiga pengedar narkotika jenis sabu seberat 50 gram dihukum masing-masing selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Mereka adalah Tomi, Tarmidi Hasbala dan Eko Santoso alias Gantol.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Riana Pohan di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/10) siang.

Majelis hakim menyatakan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas hakim Riana Pohan.

Baca Juga :  Minggu Kasih Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai Dengarkan Keluhan Warga dan Berikan Bantuan 2 Kipas Angin Pada Gereja

Putusan itu lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaan JPU Robert Silalahi, kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima petugas dari Dit Res Narkoba Polda Sumut pada Maret 2019 lalu 

Informasi tersebut menyebutkan ada seorang yang diketahui ciri-cirinya sering melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Kelambir V Gang Alangisa Kecamatan Medan Sunggal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menyaru sebagai pembeli (under cover buy).

Petugas memesan sabu sebanyak 50 gram dengan kesepakatan harga sebesar Rp 31,5 juta. Setelah dilakukan transaksi, ketiga terdakwa kemudian ditangkap. Mereka mengaku memperoleh sabu itu dari Iqbal (DPO). (SB/FS)

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Medan Siap Dukung Program Walikota Medan
-->