7 Saksi Sidang Korupsi TRB Madina Sepakat Akui Proyek Telah Dikerjakan

sentralberita|Medan ~Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Taman Raja Batu (TRB,) Kab. Mandailing Natal, Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/10/2019), dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi fakta yang terkait dengan pelaksanaan proyek.
Para saksi menjelaskan peranan ketiga terdakwa, Rahmadsyah Lubis ( 49) Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Madina, Edy Djunaedi (42) Pejabat Pembuat Komitmen dan Khairul Akhyar Rangkuti (39) Pejabat Pembuat Komitmen.
Sedangkan tujuh saksi yang dimintai keterangannya, Deny Haryono Kasi program, Imam Fadly Bendahara Pengeluaran, Arsalan Parlagutan Zulchoir Rambe, Endang Borotan, Aspar Zulhamdi dan M.Oloan semuanya PNS di lingkungan Perkim Madina.
Dalam persidangan dipimpin hakim ketua Irwan Efendi para saksi menjelaskan prihal proses munculnya proyek pembangunan Taman Raja Batu yang dananya sumber dari APBD Madina TA 2016.
Pada kesempatan itu, penasehat hukum terdakwa Safaruddin Hasibuan dan Revli juga bertanya prihal pelaksanaan proyek Pertanyaan yang senada juga muncul dari pengacara lainnya.
Sesuai dakwaan JPU Polim Siregar dkk, modus yang dilakukan terdakwa, melaksanakan pekerjaan padahal kontrak belum dibuat. Artinya, paket pekerjaan yang diperintahkan, dilaksanakan melanggar ketentuan undang-undang, karena pelaksanaan pekerjaan mendahului kontrak.
Kemudian, proses penunjun rekanan (Penyedia Jasa/Barang) dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan Perpres No.54 Tahun 2010
Terdakwa 2 dan 3 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa kalkulasi secara keahlian berdasarkan Harga pasar .
Menurut jaksa, para terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp1.635.847.400.
Para terdakwa diancam dengan passl 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 dan perubahannya UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( SB/FS )