Pengadilan Tinggi Medan Vonis Bebas Sopir Sabu 53 Kg
sentralberita|Medan ~Syahrial (40), sopir mobil rental asal Tanjungbalai yang menjadi terdakwa dalam kasus sabu seberat 53 kg mengajukan banding, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Nazar Efriandi didampingi hakim anggota, Saidin Bagariang dan Ahmad Sayuti memvonisnya selama 17 tahun penjara pada 11 Juni 2019 lalu.
Putusan mengejutkan pun dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang diketuai Erwan Munawar didampingi hakim anggota, Binsar Siregar dan Ahmad Sukandar pada 1 Oktober 2019 kemarin.
Putusan PT Medan dengan nomor: 912/Pid.Sus/2019/PT MDN Tahun 2019 itu menyatakan Syahrial tak terlibat sama sekali dalam peredaran sabu seberat 53 kg seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dari Kejatisu.
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 11 Juni 2019 Nomor 513/Pid.Sus/2019/PN Mdn, yang dimintakan banding,” ucap hakim sebagaimana dilansir dari website PT Medan, Senin (7/10).
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan agar Syahrial dikeluarkan dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah putusan ini dibacakan.
Sebelumnya, Yusuf Hanafi Pasaribu, SH selaku penasihat hukum Syahrial kepada wartawan mengatakan keberatan dengan putusan hakim PN Medan yang belum memberi rasa keadilan kepada terdakwa.
Menurut Yusuf, dalam persidangan banyak fakta yang terungkap luput jadi pertimbangan hakim. Misalnya pengakuan Junaidi (berkas terpisah) selaku pemilik mobil dan Elfi Darius (berkas terpisah) menyatakan bahwa Syahrial tidak terlibat dan tidak tahu menahu soal sabu seberat 53 kg itu.
Itu dikatakan keduanya karena Syahrial memang sopir rental yang mendapat upah Rp200-400 ribu setiap kali digunakan jasanya. Saat sabu itu dinaikkan ke atas mobil, Syahrial pun tak mengetahuinya.
Syahrial merasa tertipu oleh Junaidi dan Elfi Darius. Karena dari Tanjungbalai ke Medan tak ada dibilang membawa sabu, mereka bilang hanya mau menjual mobil yang digunakan. Dari Tanjungbalai Syahrial disuruh lewat jalur Berastagi.
“Saat mobil dikejar-kejar oleh petugas BNN di Pancurbatu, Junaidi dan Elfi Darius juga berbohong dengan mengatakan yang mengejar itu adalah orang jahat yang ingin merampok mobil mereka. Syahrial pun disuruh semakin memacu laju mobilnya hingga akhirnya dapat dihentikan petugas BNN di Jln Zein Hamid, Kel Titi Kuning, Kec Medan Johor,” pungkasnya. ( SB/FS )