Pengembangan Kasus, Polres Tanjungbalai Sita 243,63 Gram Sabu

BARANG Bukti Narkotika Jenis Sabu Senilai Miliaran Rupiah Hasil Pengambangan Kasus oleh Polres Tanjungbalai

Sentrlaberita | Tanjungabali-Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang melakukan pengembangan kasus kembali berhasil menyita 243,63 gram narkotika jenis sabu.

Narkotika jenis sabu-sabu senilai miliaran rupiah itu disita di kos-kosan 72GAR Jalan Cermai Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai berdasarkan pengembangan kasus seorang residivis bernama Hendra Tarigan (30) yang ditangkap pada hari Jumat, 4 Oktober 2019 pekan lalu.

“Barang bukti sabu yang berhasil disita itu merupakan hasil pengembangan pada hari Sabtu, 5 Oktober 2019, pascapenangkapan tersangka,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH dalam keterangan tertulisnya lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Senin, (7/10/2019).

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini memaparkan, selain mengamankan barang bukti sabu tersebut, pihaknya juga menyita satu unit timbangan digital dari seputaran areal kos-kosan.

Baca Juga :  Polres  Safari Ramadhan Kunjungi Jamaah Mesjid Raya Kota Tanjung Balai

“Saat ini, kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika tersangka yang merupakan warag Jalan Rupat Lingkungan IX Bahari, kelurahan Belawan Bahari, kecamatan Medan Belawan kota Medan ini,” paparnya seraya menambahkan pada penangkapan awal disita narkotika jenis sabu seberat 5,3 gram.

Selain menyita barang bukti tersebut di atas, kata Putu, pihaknya juga memberikan tindakan tegas terukur kepada residivis tersebut karena melakukan perlawanan saat akan berupaya kabur dari sergapan petugas.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (sb.rs)

-->