Dua Pasang Bapak dan Anak Dilumpuhkan di Asahan

sentralberita|Kisaran~Aparat Kepolisian Sat Reskrim Polres Asahan berhasil membongkar kasus perampokan Truck pengangkut Cruide Palm Oil (CPO) yang melibatkan dua pasang bapak dan anak,3 dari keempat pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri dari sergapan petugas saat di mau diamankan.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing,Amran Tanjung alias Amran,Amdani Tanjung,Wasimin alias Wak Min serta Andy Syahputra.

“Modus ke empat pelaku melakukan perampokan terhadap mobil pengangkut CPO dengan cara 2 orang berpura-pura menjadi penumpang dan 2 orang lainnya yang mengenderai mobil Avanza menyetop truck.”jelas Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu,SH,Sik didampingi Kasat Reskrim AKP.Riky Pripurna Atmaja saat melakukan konferensi Pers,Senin (7/10/2019) sore.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut A Fatoni Harapkan Pusat Onkologi RSUP HAM Akan Bantu Tingkatkan Layanan Penyembuhan Kanker

Dikatakan Faisal,ke empat pelaku yang merupakan 2 pasang bapak anak merampok truck pengangkut CPO milik PT.Sinar Pendawa yang dikendarai Burhanuddin Sinaga saat melintas di daerah Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan,Kamis (8/8/2019) yang lalu.

Setelah berhasil menguasai Truck,pelaku langsung mengikat tangan serta munutup mata sisupir dengan mempergunakan lakban dan membawa Truck tersebut ke daerah Petatal Kebupaten Batubara.”Supirnya dibuang di daerah Kabupaten Simalungun sedangkan truck beserta isinya dibawa ke daerah Petatal Kabupaten Batubara.”terang Faisal.

Masih menurut Faisal,berdasarkan kejadian itu,Tim Jatanras Polres Asahan bersama Subdit III Jatanras Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pada tanggal 1 Oktober Tim berhasil mengamankan Amran Tanjung alias Amran beserta anaknya Amdani Tanjung di wilayah Kecamatan Air Batu,Asahan.Berselang satu hari berikutnya Tim berhasil mengamankan Wasmin alias Wak Min di daerah Batubara.

Baca Juga :  Seorang Kakek Setubuhi Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil

Berikutnya Tim melakukan pengejaran ke daerah Riau dan berhasil mengamankan Andy Syahputra alias Andi di daerah Dumai.

“Tiga dari empat pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena saat mau kita amankan pelaku berusaha melarikan diri dan ke empat pelaku kita jerat pasal 365 KUH pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara “papar Faisal.(SB/01)

-->