Tidak Terpenuhi Unsur Tindak Pidana, Polres Tanjungbalai Lepas Supir, Kernek dan Mobil Tangki
sentralberita|Tanjungnalai~ Polres Tanjung Balai akhirnya membebaskan supir dan kernek serta mobil tangki berisi 18.000 BBM jenis solar,karena tidak terbukti melanggar Pasal 53 maupun Pasal 55 UU 22 tahun 2001 tentang Migas,
“Dari hasil penyelidikan petugas Reskrim Polres Tanjungbalai, belum terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 maupun 55 UU 22/2001 tentang Migas, maka untuk kepastian hukum terhadap sopir Rusli dan Suyatman berikut barang bukti mobil tangki BK 8297 ME haruslah dilepas dengan alasan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Harefa saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/10/2019).
Harefa menambahkan, berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan mencurigakan bongkar muat BBM di gudang milik PT Sumber Jaya Jalan Yos Sudarso Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
” Saat petugas ke lokasi, supir menunjukan DO ( delivery order ) no. 5552774755 tanggal 2 Oktober 2019 dari PT. Petro Andalan Nusantara ( PAN ) tentang pengambilan minyak jenis Petro 4 Diesel Fuel ( solar non subisidi ) sebanyak 18.000 liter dan diangkut dengan mobil tangki Nopol BK 8927 ME, dengan supir Rusli dan keluar dari Terminal PT. Andalan Nusantara pd tgl 02 Oktober 2019 pukul 10.00 Wib selanjutnya minyak tersebut diserahkan ke PT. Sumber Sawit Jaya Lestari PSBR – JY – PT Sumber Jaya via Gudang PT. Sumber Jaya di Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,” tambahnya.
Hareva menambahkan sopir juga menunjukan izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi PT. Sumber Jaya sesuai dengan surat keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal no. 64/1/IV/ESDM/PMDH/2018 tgl 27 Februari 2018 yang keluarkan oleh kementerian ESDM berlaku selama 5 tahun.
“Surat izin usaha pengangkutan masih berlaku dan dari lampiran surat izin tercantum bahwa mobil tangki Nopol BK 8927 ME termasuk alat angkutan dalam surat izin usaha angkutan Migas,” ungkapnya.
PT. Petro Andalan Nusantara, jelas Hareva selaku yang menjual minyak tersebut ke PT. Sumber Jaya telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak sesuai dgn surat keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal no. 7 / 1 / IB / ESDM / PMA / 2016 tgl 11 Oktober 2016 dan masih berlaku selama 10 tahun oleh Kementerian ESDM dengan jenis bahan bakar yg di niagakan sesuai izin salah satunya adalah Minyak Solar merk dagang Petro – 4.
Selain memiliki dokumen Migas PT. Sumber Sawit Jaya Lestari juga memiliki dokumen dan ijin penampungan minyak yang diangkut oleh mobil tangki Nopol BK 8927 ME. Hal ini sesuai dengan dokumen dan menerangkan bahwa PT. Sumber Sawit Jaya Lestari bergerak dibidang usaha pabrik kelapa sawit lokasi PKS di Leidong Kabupaten Labuhan Batu dan memiliki gudang di teluk nibung sebagai tempat transit penyimpanan tandan buah segar kelapa sawit sekaligus sebagai gudang.
Lebih lanjut Hareva mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan tidak ada alasan Polres Tanjung Balai menahan supir dan menyita barang bukti. (SB/01/Bli)