Kasus Dugaan Pengancaman, Tiga Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

sentralberita|Medan ~Tiga warga keturunan yang menjadi terdakwa kasus pengancaman dengan kekerasan membantah keterangan saksi, Tomi Anggara (28) di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/10) siang.
“Tidak benar itu yang mulia. Saat kejadian saya berada di Binjai KM 12,” ucap terdakwa Anton Sutomo alias Ng Liong Tek (45) membantah keterangan saksi Tomi yang menyebutkan saat kejadian pengancaman itu terdakwa ada di lokasi Jln Asia No. 75/77, Medan.
Sama halnya dengan terdakwa Anton, dua terdakwa lainnya Citra Dewi alias Atong (49) dan Sui Kui alias Ng Siu Kui alias Akui (59) juga membantah keterangan Tomi. Menurut mereka, saat itu tidak ada kalimat ancaman yang diucapkan Haris Anggara alias Liong Tjai (DPO).
“Saya keberatan dengan keterangan saksi (Tomi) yang mulia. Saat kejadian saya tidak dengar apa yang dibilang Liong Tjai. Saya jualan di depan lokasi,” ucap Sui Kui.
Senada, terdakwa Citra Dewi mengatakan tidak ada kalimat ancaman yang dikeluarkan Liong Tjai. “Iya saya ada di lokasi saat itu. Tapi yang dibilang Liong Tjai kepada saksi adalah ‘kami sama bapakmu ada ribut. Nanti pasti kalian cari saya’. Cuma itu yang dibilang Liong Tjai yang mulia,” kata terdakwa Citra Dewi menambahkan.
Sebelumnya dalam keterangannya di depan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Tomi mengatakan sebelum kejadian tepatnya pada bulan Januari 2011 abangnya ada ditelpon Liong Tjai dan menyuruh mereka datang ke kantor ayah mereka di Jln Asia No. 75/77, Medan.
Selanjutnya, Tomi, abangnya dan adiknya tiba di lokasi pukul 09.00 WIB. Di sana, mereka bertiga mendapat ancaman oleh Liong Tjai dan ketiga terdakwa yang masih saudara kandung ayah mereka, Ali Sutomo.
“Liong Tjai mengatakan kepada kami bertiga, kalian saya panggil ke sini untuk menyelamatkan harta kalian. Kalian kan tau ayah kalian punya istri dua. Kalau harta ini untuk ayah kalian saya tidak rela, tapi kalau untuk kalian tidak apa-apa. Sempat saya pailitkan perusahaan ini jadi anjing kalian tidur di luar sana,” beber Tomi sembari menambahkan Liong Tjai juga mengancam akan menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi mereka sekeluarga.
Usai mendengarkan keterangan Tomi, majelis hakim menunda sidang hingga tanggal 7 Oktober 2019. Seorang saksi lagi yang sempat disumpah tak jadi didengar keterangannya.
Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson disebutkan kasus ini bermula pada Desember 2010 saat korban Ali Sutomo ada permasalahan dengan Liong Tjai.
Permasalahan berlanjut hingga terjadi pengancaman pada Januari 2011. Akibat ancaman itu, Ali Sutomo dengan terpaksa mengikuti dan melaksanakan ucapan para terdakwa dan Liong Tjai dengan menyerahkan 4 aset miliknya kepada para terdakwa dan Liong Tjai, yang dilaksanakan pada tanggal 1 April 2011.
Dibawah ancaman bunuh, Ali Sutomo akhirnya menandatangani akte jual beli dan surat-surat lain tentang peralihan hak di hadapan notaris Winston SH. Alhasil, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.
Perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 368 ayat (2) ke-2, Pasal 368 dan Pasal 335 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ( AFS