Soal Air Mineral Kemasan Formula Diduga Pakai Label SNI Kedaluwarsa, GP3H-Sumut Unjuk Rasa ke Mapoldasu

sentralberita|Medan~Puluhan massa mengatasnamakan Gerakan Pemuda Peduli Penegakan Hukum Sumatera Utara (GP3H-Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu), di Jalan Tanjung Morawa Km 10,5 Medan, Selasa (01/10/2019) siang.

Unjuk rasa itu dilakukan GP3H-Sumut untuk menyampaikan adanya dugaan pelanggaran ketentuan hukum SNI atas peredaran produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Formula yang diproduksi oleh UD. Formula yang beralamat di Batang Baruhar Jae, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dalam aksinya, Mhd Yusup Lubis sebagaimana disampaikannya kepada sentralberita.com mengatakan, dugaan pelanggaran ketentuan hukum SNI yang disangkakan telah dilakukan oleh UD. Formula.

Dijelaskannya, bahwa sekira bulan Juli sampai dengan pertengahan Agustus 2019 lalu, pihaknya telah menemukan produk air minum dalam kemasan bermerk Formula yang diproduksi UD Formula memakai label SNI 01.3583:2016 yang beredar di Paluta dan sekitarnya.

Baca Juga :  Watch Justin Timberlake's 'Cry Me a River' Come to Life in Mesmerizing Dance

Sementara Label SNI tersebut sesuai dengan Sistem Informasi Standar Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Lanjut Yusup Lubis, karena diduga produk AMDK merek Formula yang diproduksi oleh UD. Formula masih memakai label SNI yang sudah tidak berlaku, sehingga dapat diduga UD. Formula melanggar ketentuan SNI, maka secara hukum Pimpinan UD. Formula harus diberikan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 120 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, sebutnya.

Menanggapi aksi massa tersebut, Pihak Kepolisan Daerah Sumatera Utara mengajak 2 orang perwakilan untuk menyampaikan langsung kepada Kasubdit Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan.

Dalam pertemuan tersebut AKBP MP Nainggolan menyarankan kepada perwakilan massa untuk segera membuat Laporan polisi atas dugaan pelanggaran dimaksud agar bisa ditindaklanjuti secepatnya. (MAH)

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI di Kabupaten Asahan
-->