Gembong Narkoba Asal Malaysia Diadili Di PN Medan

Sentralberita|Medan ~ Dua Warga Negara (WN) Malaysia, Yeap Bee Lun (55) dan Ong Cho Peen (56) menjalani sidang perdana di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/10). Pasalnya kedua nelayan ini ditangkap tim gabungan, saat menyelundupkan sabu seberat 6 kg ke perairan Indonesia. 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova Dan Tiorida Hutagaol menyebutkan, pada tanggal 30 Juni 2019, BNN Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan sabu melalui wilayah perairan Selat Malaka di Sumatera Utara, oleh WN Malaysia menggunakan kapal speedboat. 

“Selanjutnya saksi Mazlan Damanik dan saksi Roni Harefa yang merupakan Petugas BNNP bersama dengan Kanwil Bea dan Cukai Sumut melakukan penyelidikan,” ucap Jaksa, dihadapan Ketua Majelis hakim, Tengku Oyong. 

Baca Juga :  Pemko Medan Terima Entry Meeting dari BPK, Rico Waas: Jika Mau Kota Ini Sehat dan Maju Harus Dimulai Dari Sistem Keuangan Yang Baik

Lebih lanjut katanya, pada tanggal 1 Juli 2019 sekira pukul 23.00 WIB, tim gabungan melakukan penyergapan terhadap 1 unit kapal Speedboat, di perairan utara Gosong Sibunga-bunga Kabupaten Serdangbedagai, yang dibawa oleh terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen. 

Pada saat melakukan penggeledahan terhadap kapal speedboat tersebut, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi sabu, dengan berat keseluruhan 6 kg. Selanjutnya saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen. 

Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh terdakwa dari seorang laki-laki keturunan India, atas perintah bos terdakwa bernama Atan (DPO). Sabu tersebut rencananya, diantar kepada orang Indonesia yang tidak terdakwa kenal diperairan antara laut dengan koordinat 40.40 di wilayah perairan Malaysia dan Indonesia. 

Baca Juga :  Pemko Medan Dukung Fun Run 5K Dalam Rangka Hut 75 Kodam I/BB

Dalam mengantar sabu tersebut, terdakwa mendapat upah dari Atan sebesar 10.000 ringgit Malaysia. Kemudian terdakwa memberikan upah kepada Ong Choo Peen sebesar 2.000 ringgit Malaysia, yang berperan menemani terdakwa dan mengemudikan kapal speedboat tersebut.

“Perbuatan terdakwa diancam Pidana Pasal 114 dan 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Jaksa.

(SB/01/FS )

-->