Miliki Sabu 0,20 Gram, M.Irfandi Dituntut 5 Tahun Penjara
sentralberita|Medan~Miliki sabu 0,20 Gram Terdakwa M Irfandi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar dengan penjara 5 tahun, Selasa (1/10/2019).
Selain itu terdakwa juga dituntut denda senilai Rp 800 juta dengan subdider 6 bulan kurungan.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara untuk menghukum terdakwa karena melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan hukuman 5 tahun penjara,” jelas Jaksa.
Hal yang memberatkan disebut jaksa karena terdakwa berbelit-belit selama persidangan. “Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” cetus Jaksa Emmy.
Usai persidangan Majelis Hakim menunda persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) pada 8 Oktober 2019 mendatang.
Seusai sidang kuasa hukum terdakwa, Maswan Tambak menyebutkan bahwa tuntutan tersebut tidak menggambarkan dari proses hukum yang sudah berjalan.
“Pada prinsipnya ya sah-sah saja jaksa menuntut terdakwa yang terkena tindak pidana. Tapi kalau dari kita, kalau Jaksa itu melihat secara objektif jalannya kasus ini dan melihat kebenaran secara materil tentu kita kecewa dengan Tuntutan tersebut,” terangnya sesuai sidang.
Bahkan, ia menegaskan akan segera menuangkan seluruh keberatan dalam nota pembelaan dan berharap Majelis Hakim memutus secara objektif.
‘Namun meski demikian kami masih punya peluang untuk membela dalam agenda nota pembelaan. Ya harapan kita hakim yang melihat perkara ini dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa hingga tuntutan dapat melihat secara objektif. Dan mempertimbangkan proses hukum ini dan menjatuhkan putusan yang adil terhadap klien kita,” pungkasnya.
Sidang sebelumnya Jaksa menghadirkan 4 saksi kepolisian yang sudah dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.
Keempatnya adalah personil Medan Area Bripka Jenli Damanik, Aiptu Jefri Panjaitan, Brigadir Akhiruddin Parinduri dan Aiptu Arifin Lumbangaol.
Dalam keterangannya Jefri Panjaitan yang bertindak sebagai katim dalam penangkapan tersebut menerangkan bahwa terdakwa sudah menjadi DPO sudah dua bulan.
“Sudah 2 bulan jadi DPO, jadi sabut ditemukan di kantong kirinya,” cetusnya.
Pada saat itu dijelaskan bahwa pihaknya juga menangkap Intan bersama-sama Irfandi namun berhasil kabur.
“Jadi dia sama pacaranya membeli bersama-sama, jadi ceweknya dibawa juga, pada saat pengembabgan di sukaramai dia melarikan diri,” jelasnya.
Namun, saat Kuasa Hukum terdakwa, Maswan Tambak membantah seluruh keterangan yang diberikan oleh para saksi. Dan menyebutkan bahwa para saksi menyatakan keterangan palsu di persidangan.
“Izin yang mulia, dari semua keterangan saksi ini hampir sebagian besar palsu dan kami keberatan ini dicatat di persidangan,” jelasnya.
Saat mencerca para saksi dengan pertanyaan, Maswan menanyakan apa yang membuat terdakwa harus menggeledah barang buktinya sendiri.
“Jadi waktu terdakwa ini ditangkap dalam keadaan bagaimana? Kan tadi saksi sebutkan bahwa terdakwa ini sedang berkendara?. Lalu kenapa Terdakwa harus memeriksa sendiri barang buktinya padahal sesuai SOP itu harus polisi yang menggeledah,” Tanyanya.
Maswan juga menanyakan kepada para saksi kenapa tidak membawa terdakwa ke Kantor Kepolisian Polsek Medan Area ketika sudah ditangkap. “Kenapa terdakwa ini tidak dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa? Kenapa harus dibawa ke Jalan Gandhi, itu ke sebuah apa rupanya disitu,” Tanyanya.
Jefri menyebutkan bahwa pihaknya membawa kedua terdakwa di sebuah poskamling untuk dilakukan pengembangan. “Disitu kami bawa ke poskamling,” cetusnya.
Sontak hal tersebut membuat gelak tawa seluruh pengunjung sidang hingga akhirnya Majelis Hakim harus menertibkan pengunjung sidang.
Selanjutnya, Maswan juga menanyakan bagaimana mungkin terdakwa Intan bisa kabur padahal dijaga oleh tiga orang personil kepolisian.
Saksi lainnya menerangkan bahwa pada saat itu ramai dan posisi hanya Irfandi yang diborgol namun Intan tidak sehingga bisa kabur. “Jadi disitu lagi ramai dan disitu terdakwa tidak diborgol,” terangnya.
Langsung saja Maswan menanyakan kepada saksi jam berapa kaburnya terdakwa pada saat itu.
“Jam 4 subuh pak pengacara,” cetus Saksi.
Lagi-lagi jawaban tersebut membuat pengunjung kembali tertawa. Bahkan salah satu hakim anggota juga menyebutkan “Jam 4 subuhkan masih sepi kok bisa ramai dibilang,” ungkapnya.
Namun hal tersebut tidak lagi digubris oleh para saksi.
Lalu maswan menanyakan kepada saksi Jefri Panjaitan apakah ada menelefon orangtua Irfandi untuk meminta uang terhadap kasus tersebut.
Namun, saksi berdalih menyebutkan tidak ada. Dan hal tersebut juga diarahkan oleh Majelis Hakim dan tak sedikitpun digubris oleh Majelis Hakim yang diketuai Erwan Efendy.
Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, terdakwa bersama teman wanitanya bernama Putri Intan Sari Siregar (DPO) pada 26 Maret 2019 berencana hendak mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis sabu.
Sebelum tertangkap, terdakwa M Irfandi menyuruh teman wanitanya membeli narkotika dan memberikan uang Rp100 ribu.
“Selanjutnya mereka berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BK 3322 AEO. Namun ketika melintas di Jalan Gedung Arca Kecamatan Medan Kota, sekira pukul 04.00 WIB diberhentikan 4 saksi dari Polsek Medan Area yakni Jefri Panjaitan bersama Arifin Lumbangaol, Jenli H Damanik dan saksi Akhiruddin Parinduri,” ungkap Jaksa dihadapan Persidangan yang diketuai Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi.
Para saksi kemudian memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan apa yang disimpannya dan terdakwa mengeluarkan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,20 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kirinya.
Terdakwa Irfandi juga membantah 5 hal dalam keterangan para saksi polisi, bahwa dirinya tidak ada memiliki sabu di kantongnya dan dirinya diborgol saat ditangkap.
Kedua dirinya bukan ditempatkan di sebuah pos kamling namun di rumah kosong tepatnya sebuah rumah makan.
Lalu ia juga menerangkan bahwa pacaranya Intan bukan melarikan diri melainkan sengaja dilepaskan oleh para personil polisi.
Selanjutnya dia juga membenarkan bahwa para polisi memintanya untuk menghubungi orangtuanya untuk meminta uang mengamankan kasusnya tersebut.
Usai persidangan Maswan Tambak menguraikan, ketika kasusnya di tahapan penyidikan, keempat oknum yang memeriksa kliennya sudah ditangkap ditahan, menyusul adanya laporan orang tua terdakwa ke Poldasu.
“Itu catatan penting dalam proses penyidikan. Artinya, dengan ditangkapnya keempat oknum penyidik tersebut ada cara-cara yang salah diduga mereka lakukan. Hal itu juga menguatkan indikasi klien kami dikriminalisasi,” tegasnya.
Kedua, ketika ditangkap penyidik dari Polsek Medan Area, terdakwa M Irfandi bersama dengan teman wanitanya bernama Putri Intan Sari Siregar.
“Faktanya apa? Hanya terdakwa yang ditahan. Sedangkan temannya dilepas. Padahal mereka sama-sama ditangkap. Itukan merupakan indikasi tambahan kriminalisasi terhadap terdakwa,” tutup pria yang juga menjabat Kadiv LBH Medan ini.( SB/FS )