Hilangnya 1,6 M Uang Milik Pemprovsu Belum Ditemukan Keterlibatan Pegawai Maupun Bank

sentralberita|Medan~Dalam kasus pencurian uang milik Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) senilai Rp 1,6 miliar yang hilang di pelataran parkir kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro Kota Medan sesuai dari hasil penyelidikan belum ada ditemukan adanya keterlibatan pegawai Pemprovsu maupun Bank Sumut.

Demikian hal disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim, Kompol Eko Hartanto di Mapolrestabes Medan, Selasa (1/10/2019).

“Ada 6 orang pelakunya, 4 berhasil ditangkap sedangkan 2 lagi masih kita buru”ujar Dadang seraya mengimbau kepada kedua tersangka yang identitasnya serta lokasi persembunyiannya sudah diketahui itu agar segera menyerahkan diri.

Para pelaku dilakukan oleh komplotan pencurian spesial nasabah bank. Bahkan komplotan pencurian ini juga pernah beraksi di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) di Jalan Dr Mansyur Medan.

Dipaparkan Kapolrestabes Medan, dalam mengungkap kasus pencurian uang milik Pemprovsu yang terjadi di halaman parkir gubernuran pada, Senin (9/9/2019) lalu.

Petugas Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya mengetahui ada 6 orang pelakunya, namun baru 4 orang diamankan yang satu di antaranya diberi tindakan tegas terukur. Sedangkan 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Diceritakan Kapolrestabes Medan, pasca hilangnya uang milik Pemprov Sumut tersebut, pihak Pemprov Sumut membuat laporan ke Mapolrestabes Medan dengan bukti lampiran, LP/1991/IX YAN 2.5 /2019/SPKT RESTABES MEDAN, tanggal 9 September 2019 a/n pelapor Muhammad Aldi Budianto.

“Saat itu pelapor bersama saksi tiba di pelataran parkir Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro Medan. Keduanya kemudian memarkirkan mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1875 ZC dalam keadaan pintu mobil terkunci.

Kemudian pelapor dan saksi melaksanakan Shalat Ashar lalu kembali sekitar pukul 17.00 WIB, ” papar Kombes Dadang sembari menjelaskan saat itu saksi Indrawan Ginting kemudian menghubungi pelapor yang mengatakan bahwa uang senilai Rp 1.6772.987.500 milik Pemprov Sumut yang diletakan di jok paling belakang mobil dan uang senilai Rp 20 juta yang diletakan di dalam tas serta 1 buah jam tangan merk Expedition sudah tidak ada lagi.

“Jadi pada Jumat (20/9/2019) sekitar pukul 17.00 WIB lalu, kami mendapat informasi bahwa komplotan pelaku pencurian sesuai dengan laporan polisi tersebut. Kami pun melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku di seputaran daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, “ungkapnya.

Baca Juga :  Gelar Simulasi PKD, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Asah Kesiapsiagaan Petugas SPBE

Kemudian masih dikatakannya, team Pegasus pun bergerak menuju Kota Pekanbaru dan sesampainya di sana, petugas kemudian melakukan penyelidikan tentang keberadaan para pelaku yang sebelumnya telah dikantongi identitasnya.

“Jadi pada Sabtu (21/9/2019) kami mendapat informasi bahwa pelaku sudah kabur mengarah ke Provinsi Jambi. Kami langsung melakukan pengejaran. Namun sesampainya di Provinsi Jambi tersangka kembali kabur ke Riau,” jelasnya.

Penangkapan pun akhirnya dilanjutkan pada Minggu (22/9/2019) di Kota Pekan Baru yang berhasil mengamankan tersangka bernama Niksar Sitorus. “Jadi berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sesuai dengan LP di atas bersama dengan lima orang temannya yakni Niko, Musa, Indra, Tukul dan Pandiangan,” kata Dadang.

Tidak puas sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Alhasil, Niko Demos Sihombing dan Musa Hardianto Sihombing diketahui keberadaannya di Kabupaten Duri, Provinsi Riau. Pada Senin (23/9/2019) petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut di sebuah rumah di Kabupaten Duri, Provinsi Riau.

Kemudian kedua pelaku dibawa ke Medan untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Kemudian masih dikatakannya pada Selasa (24/9/2019) petugas tiba di Kota Medan dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Indra.

Namun pada saat akan dilakukan penangkapan Indra mencoba untuk melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.

Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan yakni Niksar Sitorus,36, warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Provinsi Sumut. Niko Demos Sihombing,41,warga Lintas Duri, Pekanbaru, Kecamatan Bengkalis, Provinsi Riau, Musa Hardianto Sihombing,22,warga Jalan Lintong Nihuta Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Humbahas, Provinsi Sumut serta Indra Haposan Nababan,39, warga Jalan Bringin IX, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut.

“Musa merupakan residivis pada tahun 2017 dengan kasus pencurian dan diamankan di Polres Sibolga. 2018 kembali melakukan pencurian dan diamankan di Polsek Siborong-borong. Sedangkan tersangka Indra juga merupakan residivis kasus pencurian di Dumai pada tahun 2017 dan diamankan di Polres Dumai, “ungkap Kapolrestabes Medan sambil menambahkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari masing-masing pelaku yakni, dari Niksar Sitorus, dua buah Hp Nokia, satu buah dompet hitam, uang Rp 3 juta 428 ribu dan satu set pakaian.

Baca Juga :  Patok Kembali Dicabut PT TBS, Warga Blokade Jalan,Diduga Ada Upaya Pembenturan Dengan Koperasi

Niksar sendiri dikabarkan mendapat bagian Rp 150 juta yang diberikan pelaku Tukul. Dari pelaku Niko Demos Sihombing polisi amankan satu unit mobil Toyota Avanza BK 1417 IC beserta STNK dan BPKB. Satu unit sepedamotor Honda Sonic, BK 5771 PBC beserta STNK, satu buah ATM BRI berisikan uang Rp 15 juta.

Uang hasil kejahatannya dikabarkan telah digunakan pelaku untuk poyah-poyah. Dari pelaku Musa Hardianto Sihombing polisi berhasil amankan uang tunai Rp 105 juta, satu buah dompet hitam, tiga unit Hp serta satu buah jam Alexandre Christie.

Hasil kejahatan Musa dikabarkan untuk membayar hutang dan poyah-poyah. Sedangkan dari pelaku Indra Haposan Nababan diamankan satu buah kwitansi DP pembelian tanah Rp 50 juta, satu buah dompet warna hitam dan dua buah HP. Sisa uang yang didapat Indra dikabarkan diberikan kepada mertuanya di Jakarta Rp 70 juta sisanya digunakan untuk poyah-poyah.

Dari informasi yang dihimpun, petugas menetapkan dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang yakni Tu dan Pa. Niksar dikabarkan berperan sebagai orang yang stanby di dalam mobil Toyota Avanza Hitam, sementara Pa (DPO) bertugas sebagai menutupi ke arah pandangan mobil korban pada saat para pelaku melakukan aksi pencurian. Sedangkan Tu (DPO) sendiri berperan sebagai memantau korban dari Bank Sumut sampai kantor Gubernur dan juga sebagai eksekutor.

Di mana tersangka berinisial Tu juga turun lalu mengecek posisi tas korban di dalam mobil dan merusak kunci pintu mobil korban. Sementara Niko berperan sebagai mengambil tas milik korban. Untuk memantau securitynya dilakukan oleh tersangka Indra Haposan Nababan. Dari aksi kejahatan para pelaku, Niksar Sitorus mendapat bagian Rp 200 juta, Niko Rp 300 juta, Musa Rp 210 juta, Indra Rp 200 juta, tersangka berinisial Tu Rp 350 juta dan tersangka Pa sebesar Rp 350 juta.(SB/01).

-->