Wagubsu Sayangkan Pemkab /Kota Tidak Perlukan Koordinasi dengan Gubernur

sentralberita|Medan~Wagub Sumut menyayangkan bahwa masih ada Pemda kabupaten/kota yang merasa tidak memerlukan koordinasi atau komunikasi dengan Gubernur dalam mengelola wilayahnya, dengan mengatasnamakan otonomi daerah.
Padahal, sebagai perwakilan pemerintah pusat, gubernur boleh dan memiliki tugas pengawasan penyelenggaraan. Untuk itu, Musa Rajekshah sangat mengapresiasi atas terlaksananya Rakor yang dihadiri oleh pejabat dan pegawai inspektorat kabupaten/kota se-Sumut.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Daerah Triwulan II Inspektorat Provinsi Sumut dengan Inspektorat Kabupaten/Kota se Sumut, di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Jumat (6/9).
Berbicara soal pengawasan, Musa Rajekshah menyinggung soal Pasal 91, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yakni Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
“Dalam UU tersebut, pasal 91 ayat 2 menyebut 6 butir tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Salah satunya melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya,” jelasnya.
Inspektorat ibarat mata dan telinga yang siaga mengawasi dan menyimak proses pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah.
Apabila fungsi pengawasan berjalan dengan baik, maka kesempatan untuk meminimalisir kesalahan atau kekeliruan dalam bertugas bisa diatasi.
Pengawasan yang baik khususnya di kabupaten/kota, kata Wagub, tentunya sangat membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov). Apalagi, Sumut memiliki 33 kabupaten/kota. Mustahil, bagi Pemprov untuk tahu perkembangan dan mengawasi masing-masing kabupaten/kota.(SB/01)