Pengerjaan DAS Bt Angkola Tidak Sesuai Kontrak, Direktur CV Manyabi Group Diadili

sentralberita|Medan~Direktur CV. Manyabi Group, Tuti Zubaidah Harahap, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/9).

Perempuan yang merupakan rekanan dalam proyek pengerjaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai Batang Angkola, Desa Huta Limbong, Padangsidimpuan itu didakwa merugikan keruangan negara sebesar Rp261 juta lebih.

Dalam sidang perdana di Ruang Kartika PN Medan, jaksa penuntut umum (JPU) Sartono Siregar menjelaskan, kasus ini awalnya diketahui dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA 2011 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Padangsidimpuan untuk pekerjaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai Batang Angkola, Desa Huta Limbong Kec.Padangsidimpuan sebesar Rp750 juta

Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kelompok Kerja Pengadaan Barang Dinas PU Padangsidimpuan menetapkan CV. Manyabi Group dengan direkturnya Tuti Zubaidah Harahap dinyatakan sebagai pemenang.

“Kemudian terdakwa Tuti bersama Zalman Lubis selaku Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan kontrak kegiatan Pengendalian Daerah Aliran Sungai Batang Angkola,” jelas jaksa di hadapan hakim ketua Sri Wahyuni Batubara.

Setelah itu, berdasarkan surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi tersebut, dimulai 12 September 2011 dengan biaya sebesar Rp749 juta

Baca Juga :  Tahapan Pilkada 2024 di Sumut Diluncurkan, Ketua KPU dan Pj. Gubsu Harapkan Sukses, Kondusif dan Partispasi Masyarakat Meningkat

“Lalu Zalman Lubis selaku PPK memerintahkan terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) masa pelaksanaan selama 90 hari kalender dan harus selesai pada tanggal 11 Desember 2011,” ungkap Sartono.

Jaksa menyebutkan, terdakwa kemudian mengirimkan surat nomor kepada Kadis PU Padangsidimpuan selaku pengguna anggaran memberitahukan mengenai kendala dalam pekerjaan galian pondasi karena terdapat batu cadas pada kedalaman 1 meter sehingga tidak dapat digali sehingga mereka meminta agar dapat menyetujui dilakukan Contract Change Order (CCO).

Setelah dilakukan perubahan kontrak, ternyata, terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perubahan kontrak tersebut. Sehingga menyebabkan tidak sesuainya bahan material yang digunakan saat proyek itu dikerjakan.

“Akan tetapi agar seolah-olah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan maka terdakwa telah menandatangani berita acara penyelesaian pekerjaan,” kata jaksa.

Kenyataannya terdakwa Tuti Zubaidah Harahap sama sekali tidak melaksanakan pekerjaan tersebut dan hanya memberikan kepercayaan penuh secara lisan kepada saksi H. Indra Gunawan Simbolon untuk mengerjakan pekerjaan di lapangan.

Baca Juga :  Pemko Sambut Baik Medan Jadi Lokasi Kick Off Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Sumut

Akibatnya, terdakwa juga sempat mendapat surat terguran beberapa kali soal tidak sesuainya pekerjaan itu.

“Namun terdakwa tidak menindaklanjutinya, agar seolah-olah pekerjaan dikerjakan sesuai dengan kontrak, maka terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik dengan realisasi fisik 100 persen,” ungkap JPU Sartono.

Terdakwa melakukan itu, untuk memperoleh pembayaran biaya pekerjaan angsuran II dan III (65 %) senilai Rp486.850.000. Terdakwa juga menandatangani Berita Acara pembayaran Nomor 610/108/BAP/2011 tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp37.450.000.

“Berdasarkan laporan hasil survey investigasi lapangan pekerjaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai Batang Angkola Desa Huta Limbong Kota Padangsidimpuan yang dibuat oleh Tim Teknik dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik USU Tahun 2013 ditemukan item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kontrak,” jelas jaksa.

Selain itu, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, akibat adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dimaksud, maka negara telah dirugikan sebesar Rp261 juta lebih.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan pada pekan depan. ( SB/FS )

-->