Lurah Diminta Tidak Ragu Laksanakan Pembangunan

sentralberita|Medan~Seluruh lurah diminta tidak ragu dalam melaksanakan pembangunan sarana  dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Selain harus benar-benar melaksanakannya  sesuai dengan  peraturan yang berlaku, pembangunan yang dilakukan juga harus melibatkan masyarakat sekitar.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution dalam  rapat membahas Tindak Lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.130/2018 tentang Pembangunan Sarana dan Parsarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Ruang Rapat III Balai Kota Me

Dihadapan seluruh lurah dan camat yang hadir, Wakil Wali Kota memaklumi jika ada keragu-raguan bagi lurah untuk melaksanakan Permendagri No.130/2018  tersebut. Sebab, baru pertama kali dilakukan sehingga timbul rasa kekhawatiran kemungkinan terjadinya kesalahan ketika melaksanakannya nanti.

Baca Juga :  Hari ke -3 Operasi Keselamatan Toba 2024 Sat Lantas Polrestabes Medan 

  “Saya  bisa memahami jika ada keraguan dalam diri bapak dan ibu lurah untuk melaksanakan Permendagri No.130/2018.  Apalagi  pelaksanaan pembangunan  sarana dan prasarana kelurahan baru pertama kali dilakukan.  Yang penting bapak dan ibu lurah haru percaya diri dan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Wakil Wali Kota.

Sebagai contoh pekerjaan yang sudah ditangani petugas penanganan parasana dan sarana umum (P3SU), jelas Wakil Wali Kota, tidak dimasukkan lagi dalam pelaksanaan pembngunan sarana dan prasarana kelurahan.  “Begitu juga pekerjanya, bapak dan ibu lurah jangan menggunakan tenaga P3SU dalam  pelaksanaan pembangunan  sarana dan prasarana kelurahan,” pesannya.(SB/01/H)

-->