Miliki Sabu Seberat 50,88 Gram, Keling masuk sel

sentralberita-Kisaran : Diduga memiliki Narkotika jenis sabu-sabu,Siti Rahmadani Alias Keling (25) warga Jalan Durian LK.II Kelurahan Kisaran Naga,Kecamatan Kisaran Timur,Asahan harus merasakan dinginnya ruangan sel tahanan Polres Asahan.
Dari tangan perempuan yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut,petugas Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,88 Gram brutto,1 unit Hp merek Nokia serta 1 unit Android merek OPPO F 11 warga ungu.
Kasat Narkoba Polres Asahan,AKP.Antony Tarigan dalam keterangan persnya menyebutkan,terungkapkan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang ibu rumah tangga tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di rumah kost Bolang yang berada di jalan Durian Lk.II Kelurahan Kisaran naga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut,Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan langsung bergerak cepat dan tidak membutuhkan waktu yang lama,saat berada di TKP petugas melihat seorang wanita dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berada didalam salah satu kamar kost Bolang.
Tidak ingin buruannya lepas,di saksikan salah seorang warga pengawas rumah kost petugas langsung mengamankan Siti Rahmadani alias Keling,saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik transparan seberat 50,88 Gram.
“Saat kita amankan dan dilakukan penggeledahan kita berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan oleh pelaku.”jelas Antony.
Dijelaskan Antony,dari pengakuan pelaku saat di introgasi,barang tersebut diakui miliknya yang diterima dari salah seorang pria yang tidak diketahui identitasnya warga Tanjung Balai atas suruhan seorang napi di LP.Labuhan Ruku dengan panfgilan Darma.(SB/ZA).