LBH Kecam Tindakan Refresif Polri

sentralberita|Medan~Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam tindakan represif kepolisian terhadap mahasiswa dalam aksi penolakan RUU KUHP di Gedung DPRD Sumut yang terjadi pada 24 September 2019 lalu.

Hal ini disampaikan Wakil Direktur (Wadir) LBH Medan Irvan Saputra didampingi Kadiv LBH Medan Maswan Tambak dalam konfrensi pers yang digelar di Kantor LBH Medan Jalam Hindu 12 Medan, Kamis (26/9/2019).

Dalam keteranganya LBH Medan yang memantau di lapangan serta dari keterangan korban/saksi, beberapa dokumentasi foto dan video yang dikumpulkan menyebutkan pihak kepolisian telah melakukan kekerasan terhadap mahasiswa.

“Akibat tindakan represif kepolisian banyak mahasiswa mengalami luka lebam di kepala, patah tulang tangan, luka memar, luka robek, pingsan, iritasi mata dan ganguan pernafasan akibat kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, hantaman pentungan, diseret, dan dikeroyok oleh aparat kepolisian, serta diduga 1 orang korban diantaranya adalah anggota dewan,” ungkapnya.

Bagi LBH Medan, aparat melakukan tindakan yang berlebihan hingga akhirnya menangkap 40 orang mahasiswa serta menetapkan seluruhnya sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Baca Juga :  Tim Spartan Polres Tanjung Balai Patroli Hingga Pagi Demi Jaga Keamanan Warga

“Aparat kepolisian menggunakan kekuatan secara berlebihan kepada massa aksi padahal sebagian besar dari mereka tidak melakukan perlawanan sama sekali. Ini menunjukkan aparat kemanan tidak proporsional dalam menggunakan kekuatan bahkan dilakukan secara membabi buta,” tegasnya.

Baginya, tindakan kepolisian ini telah melanggar HAM dan mencederai hak mengemukakan pendapat di depan umum.

“Tindakan represif aparat telah melanggar Hak Asasi Manusia dan mencederai hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E dan UU No 12 Tahun 2005 Tentang ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik. Hal ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian telah melakukan tindakan abuse of power,” jelasnya.

“Hal ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian telah gagal melakukan reformasi di sektor keamanan Institusi Kepolisian yang seharusnya berfungsi sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat,” tambah Irvan.

Lebih lanjut, Irvan merincikan bahwa pihak kepolisian telah melanggar kode etik yang diatur dalam internal lembaganya.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Balai Selatan Cooling System untuk Warga, Imbau Menghubungi Call Center 110 Bebas Pulsa

“Pihak kepolisan melanggar berbagai peraturan internal lembaganya sendiri seperti Perkap No. 9 tahun 2008, lalu Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip HAM serta Protap Kapolri nomor 1 Tahun 2010 tentang Penangulangan Anarki,” jelasnya.

Untuk itu Irvan menegaskan pihak LBH Medan menuntut agar Komnas HAM RI mengusut tuntas kejadian represif yang dilakukan Kepolisian terhadap mahasiswa.

Ia juga menegaskan agar Kapolda meminta maaf kepada korban kekerasaan dan menanggung biaya pengobatan para korban.

“Kapolda Sumut harus bertanggungjawab dan menindak tegas dengan melakukan proses hukum secara etik dan pidana anggota kepolisian jajarannya yang melakukan kekerasan terhadap maksa aksi. Secara terbuka/transparan kepada masyarakat,” beber Irvan.

Terakhir ia mengungkapkan LBH Medan telah membuka posko pengaduan kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian dalam Aksi Demontrasi Masiswa dan Masyarakat Sipil pada melalui pengaduan langsung ke Kantor LBH Medan Jl. Hindu 12 Medan.(SB/FS)

-->