Hakim Tipikor Medan Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Korupsi TSS Dan TRB
sentralberita|Medan~Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak eksepsi (nota keberatan atas surat dakwaan) yang diajukan tiga terdakwa yakni Plt Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Djunaedi (42) dan Khairul Akhyar Rangkuti (39).
Dalam putusan sela yang dibacakan di ruang cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/9), majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi mengatakan bahwa eksepsi para terdakwa sudah masuk ke materi pokok perkara. Sehingga, lanjutnya, nota eksepsi tersebut disarankan untuk dimasukkan kedalam nota pledoi para terdakwa. “Menolak seluruh eksepsi terdakwa dan meminta Jaksa Penuntut Umum melanjutkan ke pokok perkara dan menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya,” ucap hakim Irwan.
Menanggapi itu, JPU Agustini dari Kejati Sumut mengatakan akan menghadirkan saksi-saksi pada sidang pekan depan. “Kami membutuhkan waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi yang mulia,” ucap JPU Agustini.
Sedangkan Baginda Umar Lubis selaku penasehat hukum terdakwa Rahmadsyah Lubis mengatakan akan menuangkan keberatan atas dakwaan didalam nota pembelaan (pledoi) terdakwa nantinya.
Diluar ruang sidang, Baginda mengatakan meski kecewa dengan putusan sela tersebut, namun pihaknya tetap menghormati putusan itu. “Sejauh ini kita belum memikirkan upaya-upaya keberatan atas putusan sela itu,” terangnya.
Baginda pun kembali mempertegas keterlibatan Bupati Madina Dahlan Nasution dalam pengerjaan proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,63 miliar itu. Menurutnya, kliennya mengerjakan proyek itu atas perintah Bupati Dahlan.
“Jika JPU mendalilkan pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas Perkim Madina adalah dalam kawasan sempadan sungai. Maka orang yang paling bertanggungjawab atas kesalahan tersebut adalah bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution,” terang didampingi tim Law Office Baginda Umar Lubis & Associates.
Ia melanjutkan apa yang ada dalam dakwaan JPU yang menyebutkan pada akhir 2016 Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution mempunyai gagasan untuk membangun kawasan wisata dan tempat upacara yang letaknya dikawasan perkantoran di Desa Parbaungan, Panyabungan Madina.
“Untuk menindaklanjuti gagasan tersebut, kemudian bupati memerintahkan 3 Kadis yaitu Dinas PU, Dispora dan Dinas Perkim untuk bersama-sama merancang dan mewujudkan gagasan Bupati tersebut,” tegasnya.
Untuk itu ia mengungkapkan bahwa pembangunan kawasan wisata TSS dan TRB tersebut adalah keinginan dan perintah dari Bupatu Madina dan Dinas Perkim sebagai pelaksana.
“Dalam proses peradilan selanjutnya, kita akan mohonkan Majelis Hakim untuk memanggil Bupati Madina. Pada intinya Bupati mengetahui dan lahir dari gagasan dia yang dituangkan dalam Renja dan APBD. Seharusnya dalam persoalan ini tentu ada peranan bupati yang memang wajib hukumnya dalam proses persidangan,” beber Baginda.
Terkait dengan tidak adanya nama Bupati Madina dalam Berita Acara Perkara (BAP) kejaksaan tidak adanya nama Bupati, para pengacara tak ingin terlalu mempermasalahkan.
Senada kuasa hukum lainnya Rozak Harahap juga menerangkan bahwa keterangan Bupati sangat penting untuk membuktikan kebenaran materil dalam perkara ini.
“Kenapa di BAP tidak ada nama bupati memang kita tidak bisa mengintervensi jaksa. Cuma untuk kepentingan pemeriksaan pembuktian kepada klien kami di persidangan kita berharap bupati dihadirkan untuk mencari kebenaran materil,” tegasnya.
Terakhir Rozak juga menegaskan bahwa dakwaan Jaksa tentang jumlah korupsi terhadap ketiganya tidak jelas serta berapa kerugian masing-masing.
“Dakwaan Jaksa tidak cermat dan tidak lengkap tentang jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Jaksa menyatakan kerugian negara Rp1.635.847.400 tapi dalam dakwaan tidak diuraikan darimana kerugian negara itu diperoleh. Kalau asumsi yang dibangun kerugian negara adalah total loss yaitu pekerjaan itu fiktif harus terbantah. Karena pekerjaan dikerjakan para terdakwa dengan baik dan masih berfungsi dengan baik,” pungkasnya.
Sementara, JPU Agustini dan Nurul Nasution saat ditanya tentang kemungkinan akan memanggil Bupati dalam perkara ini tampak tak ingin memberikan komentar.
“Tanyanya sama katim aja ya bang Pak Polim. Enggak aku yang berhak berikan statement itu. Ada disebutkan tapi sama katimlah. Enggak berani kasih statement, karena dia yang lebih tahu, bisa jumpai dia di kantor,” cetusnya.
Ia bahkan menuturkan hanya duduk untuk mempersidangkan saja dan tak menahu soal berkas kasus tersebut.
“Bang cuma jaksa menggantikan loo, yang bikin berkas bukan kami kami hanya menyidangkan. Lebih jelasnya sama tim yang menyidik,” pungkasnya.
Sementara, Hakim Ketua Irwan Effendi seusia sidang saat dikonfirmasi terkait kemungkinan akan memanggil Bupati Madina, ia mengaku siap apabila fakta persidangan terbukti.
“Ya kita bisa memanggil bupati sebagai saksi,” tegas Hakim.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Nurul Nasution, dijelaskan pada akhir tahun 2016, Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution menggagas untuk membangun kawasan wisata di kawasan perkantoran Pemkab Madina yang berada di Desa Parbangunan Kec. Panyabungan.
“Menindaklanjuti gagasan tersebut, kemudian Bupati memerintahkan kepada tiga Kadis yakni, Dinas Pekerjaan Umum , Dinas Perkim dan Dispora Madina untuk mewujudkan gagasan bupati,” kata Jaksa Nurul di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi.
Bupati kemudian, bersama terdakwa Kadis Perkim dan kadis lainnya di Pemkab Madina meninjau lokasi yang akan dikerjakan. Tepatnya di kasawan Sempadan Sungai Batang Gadis dan Sempadan Aek Singolot.
“Ketiga dinas terkait, atas perintah Bupati memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2016 dan Tahun 2017,” terang jaksa.
Namun dalam pelaksanannya, ternyata, mekanisme penganggaran dan penetapan paket pekerjaan yang diperintahkan Bupati dilaksanakan tanpa mengindahkan atau melanggar ketentuan undang-undang karena pelaksanaan pekerjaan yang lebih dahulu dikerjakan telah mendahului kontrak.
“Terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK dalam proses penunjukan rekanan tidak melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan Perpres No.54 Tahun 2010,” ujarnya.
Jaksa melanjutkan, kedua terdakwa PPK membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap harga pasar.
“Selanjutnya terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK memerintahkan kontraktor untuk untuk melaksanakan pembangunan seperti yang sudah diarahkan oleh terdakwa Rahmadsyah Lubis,” urai jaksa.
Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( SB/FS )