Terbukti Menipu, Frans Adnata Barus Dituntut 3,5 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan, Frans Adinata Barus (32) warga Jln Karya Wisata No. 65 Kel Gedung Johor, Kec Medan Johor/Jln Perjuangan Komplek Griya Setia Budi I No. D-2 Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal dituntut jaksa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/9) sore.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Frans Adinata Barus selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina di hadapan Ketua Majelis Hakim, Hendra Sutardodo.
Menurut jaksa dari Kejari Medan ini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan selama di persidangan serta belum berdamai dengan korban.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” pungkas jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, awal terjadinya penipuan bermula pada 20 November 2018 di lobi Hotel Polonia Jln Jendral Sudirman, Kel Madras Hulu, Kec Medan Polonia. Saksi korban Yuslin Siregar bertemu dengan terdakwa. Dimana terdakwa mengajak untuk bisnis jual beli mobil.
“Terdakwa berjanji akan memberi keuntungan kepada saksi korban untuk setiap penjualan mobil,” urai jaksa.
Selanjutnya, pada tanggal 21 November 2018 saksi korban mengirimkan uang melalui transfer dana sebesar Rp200 juta. Setelah terdakwa menerima uang tersebut sebulan kemudian terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp8 juta kepada saksi korban yang menurut keterangan terdakwa kepada saksi korban uang tersebut merupakan hasil usaha penjualan mobil.
“Lalu uang tersebut dibagi dua antara saksi korban dengan terdakwa masing-masing sebesar Rp4 juta. Dan bulan depannya terdakwa mengirimkan uang Rp5 juta berturut-turut sebanyak 4 kali yang dikatakan oleh terdakwa uang tersebut sebagai hasil jual beli mobil bekas yang diserahkan terdakwa kepada saksi korban sehingga total yang diterima saksi korban sebesar Rp14 juta. Sehingga membuat yakin saksi korban bahwasanya terdakwa benar melakukan usaha jual beli mobil bekas,” ujar jaksa.
Selanjutnya 13 Desember 2018 saksi korban bertemu dengan terdakwa di Lobi Hotel Polonia Medan dan terdakwa meminta tambahan modal usaha jual beli mobil bekas sebesar Rp50 juta. Karena saksi korban mulai percaya kepada terdakwa perihal usaha jual beli mobil bekas tersebut lalu saksi korban mengirimkan uang sebesar Rp50 juta.
“Tak lama kemudian terdakwa kembali menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada saksi korban, namun tak lama kemudian terdakwa kembali meminta penambahan modal sebesar Rp350 juta,” cetus jaksa.
Oleh karena terdakwa dalam jangka waktu yang cepat terus menerus meminta tambahan modal, hal tersebut menimbulkan rasa curiga saksi korban sehingga pada 17 Januari 2019 di lobi Hotel Polonia Medan saksi korban bertemu dengan terdakwa.
“Saksi korban menanyakan kepada terdakwa perihal usaha jual beli mobil bekas yang dilakukan terdakwa tersebut namun terdakwa tidak bisa memperlihatkan bukti-bukti usaha jual beli mobil bekas tersebut, dan sebagian uang milik saksi korban tersebut yang awalnya dikatakan untuk modal ternyata digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa,” tandas jaksa. ( SB/FS )