Polsek Natal Sebar Maklumat Kapolres Madina Tentang Karhutla

sentralberita|Madina~Personil Kepolisian Sektor Natal sebarkan sejumlah selebaran Maklumat Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP.Irsan Sinuhaji,S.Ik.M.H di sejumlah tempat-tempat terbuka di wilayah Kecamatan Natal pada senin (23/9/2019).

Selebaran Maklumat tersebut bernomor MAK/03/VIII/OPS.2.1/2019 yang ditandatangani Kapolres Madina tertanggal 15 Agustus 2019, dan memuat sejumlah larangan membakar hutan dan lahan.

Pantauan sentralberita.com di lapangan, nampak Aiptu Irwan Soleh Kanit Binmas Polsek Natal sedang melakukan Penempelan Maklumat tentang larangan Karhutla (Pembakaran Hutan dan Lahan) di sejumlah tempat-tempat terbuka yang muda diakses masyarakat di Desa Sikara-kara III.

Maklumat Kapolres Madina ini menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar ketika membuka hutan ataupun lahan supaya tidak dilakukan dengan cara membakar, sebab hal itu sangatlah dilarang sebagaimana ketentuannya telah diatur pada ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Baca Juga :  Gubernur Sumut Belum Ingin Bermitra Dengan Kita

Kapolsek Natal AKP. P. Simatupang menjelaskan, penerbitan dan penyebaran maklumat ini adalah sebagai upaya Polisi untuk mengingatkan seluruh unsur masyarakat termasuk para petani maupun para perusahaan perkebunan agar jangan membuka hutan ataupun lahan dengan cara membakar, dan supaya mudah diakses masyarakat untuk segera diketahui publik, ungkapnya.

Hal tersebut kita lakukan demi untuk mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat di wilayah Kecamatan Natal ini, sehingga situasi masyarakat tetap kondusif, Ucap AKP.P.Simatupang.
(MAH)

-->