Dua Pemakai Sabu Ditangkap Polres Tanjung Balai

sentralberita|Medan~Satresnarkoba Polres Tanjung Balai meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba dari Jalan Merak, Lingkungan 6, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Telung Nibung, Kota Tanjung Balai, Senin (23/9) pukul 17.00 WIB.

Keduanya yakni Ahmad Rolel (25) warga Jalan Merak Lingkungan 6 dan Dedi Ramadhan (41) warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan ditangkap bersama barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,22 gram dan satu unit Hp merk Mito.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, mengatakan penangkapan kedua pelaku atas adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Merak, Lingkungan 6, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Telung Nibung, Kota Tanjung Balai ada tindak pidana penyalah gunaan narkoba.

Baca Juga :  Serikat Buruh Demo di DPRDSU Tolak Tapera

“Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pelaku atas nama Ahmad Rolel berhasil ditangkap petugas. Kemudian saat di geledah terhadap badan dan pakaian dari pelaku Ahmad, terdapat satu plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,22 gram,” kata Kapolres AKBP Putu, Rabu (25/9/2019).

Dari hasil interograsi, tersangka Ahmad Rolel mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki bernama Dedi Ramadhan.

“Tersangka Dedi di amankan di Jalan PT Timur Jaya, Kel Beting Kuala Kapias, Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada saat tersangk Dedi sedang duduk – dukuk dipinggir jalan,” jelasnya

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanjung Balai guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (SB/01)

Baca Juga :  Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
-->