Dianggap Tidak Berpihak Kepada Rakyat, Massa Demo Gedung DPRD Sumut Tolak RUU Pertanahan

Orasi penolakan RUU Pertanahan dalam unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Senin (23/9). (F-SB/01)

sentralberita|Medan~Jalan Imam Bonjol tepatnya di seputaran gedung DPRD Sumut dipadati massa yang melakukan unjuk rasa, Senin (23/9/2019).Massa dari berbagai elemen masyarakat itu secara bergantian melakukan orasi yang intinya menolak disahkannya RUU Pertanahan, karena dinilai RUU itu tidak berpihak kepada masyarakat.

Para pengunjuk rasa itu dari Sekber RA, KPA Wilayah Sumut, BPRPI, KontraS Sumut, Bakumsu, HaRi, PPSS, SPSB, Aman Tano Batak, Perempuan AMAN, Walhi, KSPPM, SIKAP, Bitra indonesia, PBHI, SERBILA, FKPR, BPA, Serikat Petani Simalingkar Bersatu, SaHDar. Mereka secara bergantian melakukan orasi disaksikan dua anggota DPRD Sumut M. Faisal (PAN) dan Abdul Rohim Siregar (PKS) yang menghadiri massa pengunjuk rasa.

Dua anggota DPRD Sumut M. Faisal (PAN) dan Abdul Rohim Siregar (PKS) yang menghadiri massa pengunjuk rasa. (F-SB/01)

Kepada DPRD Sumut ini, pengunjuk rasa meminta aspirasinya ditampung dan menyampaikan ke DPR RI, walau mereka mengakui komisi-komisi di DPRD Sumut belum ada komisi-komisi.

Salah satu koordinaator aksi dari Sekretariat Bersama (Sekber) Agraria Sumatera Utara, Alim Sembiring mengatakan, aksi ini untuk menolak pengesahan Undang-undang Pertanahan yang rencananya akan disahkan pada Selasa, 24 September 2019 besok, bertepatan pada Hari Tani Nasional.

Menurutnya, sampai saat ini banyak konflik agraria di Sumut telah memposisikan petani, masyarakat adat, hutan adat, wilayah kesatuan masyarakat adat sebagai objek yang dikesampingkan.

Massa unjuk rasa (F-SB/01)

“Negara tidak hadir untuk melindungi tanah-tanah masyarakat, bahkan negara justru menjadi perpanjang tangan korporasi yang merampas hak-hak lahan hidup masyarakat,” ucap Alim dalam orasinya dihadapan ratusan massa.

Baca Juga :  Polisi Amankan Terduga Pencuri Besi Gerdang Truk

Ia menceritakan, sepanjang 2018, ada berbagai letusan konflik agraria di Sumut. Catatan Hutan Rakyat Institut (HaRI) menyebutkan, sejak 2014-2018, ada 106 kelompok masyarakat yang berkonflik dengan perkebunan, dengan luasan sengketa mencapai 346,648 Ha.

“Dari 106 itu, 75 kelompok masyarakat tani dan masyarakat adat masih berkonflik dengan perusahaan tanaman industri,” papar Alim.

Karena itu ia menilai, RUU Pertanahan akan mengancam dan merampas kedaulatan petani dan masyarakat adat dan kontra produktif dengan semangat Undang-Undang Pokok Agraria.

Padahal, lanjutnya menjelaskan, seharusnya RUU Pertanahan menjadi regulasi yang bisa menjawab disharmonisasi peraturan perundang-undangan tentang agraria yang ada selama ini.

“Bukan sebaliknya, malah mereduksi norma, nilai-nilai dan kaidah yang sudah ada sehingga menciptakan ketidakpastian hukum, berpotensi menghilangkan efektivitas dan efisiensi dalam implementasinya serta berpotensi pemborosan sumber daya,” ujar Alim.

Selain itu, hampir secara keseluruhan isi dan RUU ini mengancam dan memuluskan perampasan tanah. RUU Pertanahan tidak mengkehendaki adanya penyelesaian konflik-konflik agraria yang dialami petani dan masyarakat adat secara berkeadilan.

Bahkan yang muncul adalah kekuasaan negara yang berlebihan dengan penyebutan tanah negara dalam kebanyakan pasal dan menteri berhak mengolah dan memanfaatkan lewat aturan yang dibuatnya.

Bunyi undang-undang seperti ini dinilai sangat potensial untuk penyalahgunaan dan berpotensi melahirkan ‘perselingkuhan’ negara dengan pemodal, bahkan terkesan memberi impunitas terhadap korporasi (pemegang hak) yang menguasai tanah secara fisik melebihi luasan haknya (Pasal 25 ayat 8).

Baca Juga :  Brimob Polda Sumut Lumpuhkan 8 Drone Liar di Event F1 Powerboat

Padahal, dari 2.7 juta hektar lahan yang berkonflik karena konsesi ini sebagian besar adalah tanah yang merupakan wilayah hidup masyarakat. Dan sebagian perusahaan saat ini sedang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk itu, kami dengan tegas menolak pengesahan RUU Pertanahan. Kami meminta DPR-RI tidak terburu-buru membahas dan mengesahkan RUU Pertanahan di penghujung periodesasinya. Jika hanya akan mencederai hati dan perasaan Rakyat dan memberikan reputasi buruk di penghujung pengabdian,” tegas Alim.

“RUU Pertanahan harus di bahas kembali secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan dengan semangat nasionalisme dan selaras dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 dan UUPA, bahwa tanah untuk rakyat bukan untuk kepentingan segelintir orang,” pungkasnya.

Dalam pernyataan sikap mereka menolak RUU pertanahan disahkan sebagai undang-undang, karena dinilai banyak pasal-pasal yang tidak berpihak kepada rakyat, memberikan kewenangan yang berlebihan kepada negara dan mengakomodir pemodal untuk mengusai lahan masyarakat secara semena-mena.

Melaksanakan UU Pokok Agraria 1960 dengan tanpa tawar, segera berikan hak-hak kepada masyarakat dengan melegalkan wilayah tanah adat sebagai wilayah kekhususan.

Sein itu, menolak akan direvisi undang-undang ketenagakerjaan, karena berpotensi untuk menjadi pekerja sebagai objek perbudkan modern.(SB/01)

-->