Saksi Linawati Mengaku Dicakar Dan Dipukul Terdakwa Ramli Hati

sentralberita|Medan ~Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Sihombing menghadirkan Lienawati alias Lie Chje Fong sebagai saksi korban dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/9) sore. Lienawati mengakui, bahwa terdakwa Ramly Hati alias Asim (52) telah memukul dan mencakar dirinya.

“Saya dipukul dan dicakar sama terdakwa hingga mata saya sebelah kiri merah,” ucap Lienawati. Wanita ini menceritakan kronologis peristiwa penganiayaan tersebut. Awalnya, Lienawati sedang berada di lantai 3, Jalan Gatot Subroto Nomor 75 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, untuk sembayang dan naik ke lantai 4 menuju lantai 5 pada tanggal 7 April 2019 sekira jam 12.15 WIB.Saat itu, Lienawati mendengar terdakwa Ramly Hati sedang berkata kasar kepada supir, Syafrizal alias Rizal. Sehingga Lisam turut dalam pembicaraan antara terdakwa dan supir.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan PJU Patroli Dialogis 

“Saya mendengar terdakwa berkata kasar kepada supir. Saya turun dari lantai 4 dan berkata kepada terdakwa ‘waktu ibu masih ada gak pernah nya kau urus datang pun jarang’,” tandas Lienawati. Alhasil, Lienawati dan terdakwa terlibat cek cok.

Saat itu, lanjut Lienawati, terdakwa langsung memukul ke arah mata sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangan. Bahkan, terdakwa juga mencakar punggung Lienawati. Melihat hal tersebut, orang-orang yang berada di lokasi langsung melerai terdakwa dan Lienawati.

“Setelah saya dipukul dan punggung saya dicakar, saya melakukan visum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Gara-gara penganiayaan itu pekerjaan saya sebagai ibu rumah tangga sedikit terhalang. Saat penganiayaan itu kami berhadapan. Orang yang ada disitu memisahkan kita,” jelas Lienawati.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Ungkap Ladang Ganja Tersembunyi: Kolaborasi dan Teknologi Satelit Dalam Perang Melawan Narkoba

Kemudian, majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi bertanya kepada saksi korban. “Apakah ada pembicaraan perdamaian ?,” tanya hakim Nazar. “Ada, kita bertemu. Hasilnya tidak sepakat karena ada persoalan lain yang belum selesai,” jawab Lienawati.

“Mengenai warisan dari orangtua ?,” tanya hakim lagi dan dijawab “ya” oleh Lienawati. “Mengenai persoalan itu, cobalah dibicarakan baik-baik. Besar kecilnya, cobalah dibicarakan baik-baik lagi,” saran hakim Nazar. “Iya, Yang Mulia,” ucap saksi korban.

Keterangan saksi korban dibantah oleh terdakwa. Ramly Hati mengaku bahwa dirinya tidak ada melakukan pengianayaan terhadap Lienawati. Dalam dakwaan JPU Arta Sihombing, perbuatan terdakwa Ramly Hati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ( SB/FS )

-->