Sumpah/Janji Diucapkan Dewan Berkewajiban Sejahterakan Rakyat

Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus Dr Djaniko MH Girsang SH, M.Hum menyumpah/janji DPRD Medan masa jabatan 2019-2024, Senin (16/9/2019).

sentralberita|Medan~Usai dibacakan Surat Keptusan (SK) Gubernur Sumut tentang peresmian pemberhentian 50 DPRD Medan masa jabatan 2014-2019 dan pengangkatan peresmian sebanyak 50 orang DPRD Medan masa jabatan 2019-2024 oleh Sekwan DPRD Medan Abdul Azis dilanjutkan sumpah/janji DPRD Medan, Senin (16/9/2019) di Gedung DPRD Medan.

Sumpah ini dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus Dr Djaniko MH Girsang SH, M.Hum.Mengawali sumpah/janji itu dia mengingatkan bahwa sumpah dan janji yang diucapkan adalah mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negera RI, tanggung jawab menyelematkan Pancasila dan UUD 1945 serta bertanggung terhadap kesejahteraan rakyat.

Sumpah janji juga katanya, disamping disaksikan diri sendiri dan juga harus diyakini disaksikan Tuhan Yang Maha Esa dan kepadanya pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  TP PKK Sumut Tekankan Pentingnya Peran Keluarga dalam Pembangunan

“Perhatikan dan ikuti kata-kata saya, bahwa saya akan mememenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD Medan, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundangan-undangan dengan berpedomana Pancasila dan UUD negara RI 1945.

Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingangan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan.

Bahwa saya akan memperjuangkan asprasi rakyat yang sy wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa negara kesatuan RI”.(SB/01)

-->