Pimpinan Sementara DPRD Medan, Hasyim: Tugas Pokok Akan Segera Dilaksanakan

sentralberita|medan~Hasyim SE, dan Ihwan Ritonga pimpinan sementara DPRD Medan. Hal ini diumumkan Sekwan DPRD Medan Abdul Azis, Senin (16/9/2019).
Abdul Azis menyampaikan, berdarkan UUD no. 23 tahu 2012 tentang pemerintahan daera junto pasal34 ayat 2 peraturan pemerintahan no. 12 tahun 2018 tetng pedoman penyusunan tata tertib provinsi, kabupaten dan kota dan pasal 62 ayat 1, 2 , 3 dan 4 eraturan DPRD kota Medan no 1 tahun 2018 tentang tata tertib.
Memerhatikan keputusan KPU Medan tetang penetapan perolehan kursi partai politikserta Pemulu anggota dewan kota Medan 2019 bahwa partai PDIP kota Medan dan Gerindara meruapakan unsur pimpinan sementara DPRD Medan masa jabatan 2019-2024.
Berdasarkan surat dari partai PDIP, prihal pimpinan sementara DPRD kota Medan dan surat dari partai Gerindra dan surat keputusan Gubernur Sumatra Utara tetang pemberhentian DPRD 2014-2019 dan mpengangkatan DPRD 2019-2024.
Dengan demikian, “kami mengumumkan pimpinan sementara DPRD kota Medan hasil Pemilu 2019 adalah Hasyim SE dengan jabatan sementara Ketua DPRD Medan dan Ihwan Ritonga SE,MM jabatan wakil ketua sementara DPRD Medan.”
Hasyim, SE mengawali pimpinan sidang tersebut menyampaikan penghormatan, termasuk pada Konsulat Belanda, Jepang, Singapura, India dan Jerman.
Sambil mengucapkan terima kasih, Hasyim mengungkapkan, amanat yang diberikan bukan tugas yang ringan, namun degan dukunga semua pihak khususnya anggota DPRD Medan, semua tugas yang diamanahkan akan dapat diselesaikan sebaik-baiknya.
Hasyim menyampaikan semua hal-hal positif yang dilakukan akan menjadi motivasi bagi DPRD Medan masa jabatan 2019-2024 untuk meningkatkan kinerja serta kualitas pengabdian serta mewujudkan kondisi masyarakat kota Medan yang semakin baik dari waktu ke waktu.
“Amanah serahkan kepada Kami akan berupaya melanjutkan dan melaksnakannya semaksimal mungkin sesuai kapasitas dan kewenangan dengan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan” ujarnya dan menyampaikan selaku pimpinan dewan menyampaikan terima kasih kepada DPRD Medan masa bakti 2014-2019.
Selanjutnya dalam kesempatan itu, politikus PDIP ini menginformasikan beberapa hal yang menjadi agenda utama tugas selaku pimpinan sementara DPRD Medan segera dilaksanakan.
Sebagaimana disebutkan pada pasal 34 ayat 3 peraturan pemerintah no. 12 tahun 2018, katanya, pimpinan sementara mempunyai tugas pokok yakni memimpin rapat DPRD, mempasilitasi pembentukan fraksi, memfalitasi penyusan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD depenitif.
Untuk melaksanakan tugas pokok itu, dalam waktu dekat akan mengundang para wakil dari masing-masing partai poltik anggota DPRD Medan untuk secara bersama-sama merumuskan dan menyususn agenda kegiatan yangkana dilaksanakan. (SB/01)