Korupsi Perluasan Sawah Dairi,Dua Terdakwa Dihukum 1,5 Tahun Penjara

sentralberita~Medan~Terdakwa  petani asal Sidikalang yang melakukan korupsi perluasan sawah Rp 76 juta, Ignatius Sinaga (32) dan Arifuddin Sirait (35) divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/9/2019).

Keduanya juga dihukum membayarkan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan. Juga keduanya dibebankan membayar Uang Pengganti senilai Rp 76.945.000 juta dengan apabila tidak dibayarkan harus diganti dengan kurangan selama 1 bulan.

“Menyatakan terdakwa Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai Sapril Batubara.

Hal yang memberatkan karena keduanya telah mengakibatkan kerugian negara dan pekerjaan yg ditunjukan untuk masyarakat tidak tercapai.

“Hal yang meringankan karena ada itikad baik mengembalikan keuangan negara yg diakibatkan para terdakwa,” tuturnya.

Majelis Hakim selanjutnya menanyakan para terdakwa dan jaksa terhadap putusan apakah akan melakukan banding atau menerima. 

Terdakwa Ignatius saat ditanya seusai sidang, mengaku dirinya menerima putusan tersebut. “Ya saya terima sajalah bang,” cetusnya sambil berlalu menuju sel tahanan sementara. 

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gelar Penyuluhan Awareness Tindak Pidana Korupsi dan Kecurangan

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofian Gaja menjelaskan bahwa keduanya sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 63.980.000 dari total kerugian negara sehingga sisa tinggal Rp 12.965.000.

Menanggapi putusan tersebut, Dawin menyebutkan dirinya masih akan pikir-pikir dan melaporkan kepada atasan di Kejari Dairi. 

Bahkan ia menjelaskan akan ada tersangka baru dalam kasus ini yang melibatkan rekanan. 

“Kita masih pikir-pikir terhadap putusan ini. Karena dari total kerugian negara di kasus ini sebesar Rp 567.978.000, masih akan kita ekspos dulu ke pimpina. Karena ada 3 calon tersangka lagi dari pihak ketiga (rekanan). Minggu depan setelah menerima salinan putusan kita akan tetapkan,” pungkasnya. 

Sebelumnya, JPU Dawin Sofian Gaja menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU Dawin Sofian Gaja, terdakwa Arifuddin Sirait dan Terdakwa Idan Ignatius Sinaga melakukan dugaan korupsi sejak tanggal 14 Oktober 2011 sampai dengan 28 Oktober 2014 bertempat di Desa Simungun Kec. Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi.

“Melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 567.978.000,” 

Baca Juga :  Kapolda Sumut Tinjau Ketahanan Pangan, Wujudkan Program Prioritas Presiden

Kejadian bermula pada tahun 2011 Desa Simungun, Kec Siempat Nempu Hilir mendapatkan dana perluasan sawah/cetak sawah dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Dairi sebesar Rp 750.000.000.

Kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 66/Permentan/OT.140/12/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011.

“Dimana ada 4 indikator keluaran yang diharapkan dari perluasan sawah tersebut yaitu tersedianya data dan informasi hasil survei/investigasi dan desain.

Terwujudnya sawah-sawah baru dalam upaya mendukung peningkatan produksi tanaman pangan,” ungkap Jaksa 

Selanjutnya Bertambahnya luas baku lahan sawah sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

Untuk pelaksanaan kegiatannya dibentuk kelompok pelak sana program cetak sawah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Simungun Victor Sihombing  Nomor: 05/POKTAN/2011 tanggal 20 Juni 2011 tentang Penetapan Susunan Kepengurusan dan Keanggotaan POKTAN Maradu Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir.

“Dimana terdakwa Arifuddin selaku Ketua Kelompok, Barmen selaku Sekretaris Kelompok, serta Terdakwa Ignatius Sinaga selaku Bendahara Kelompok dengan jumlah anggota sebanyak 77 orang,” tuturnya.(SB/FS).

-->