Jaksa Tidak Menahan Apriliani, Pemilik Lahan Akan Laporkan Kejatisu ke Kejagung & Jaksa Pengawas Kejatisu
sentralberita|Medan~Anto (33) korban dan pemilik tanan seluas 2.349 M2 di Jalan Pancing II Kel Besar d/h Kampung Besar, Kec Medan Labuhan akan melapor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), ke Jaksa Agung di Jakarta dalam waktu dekat ini lantaran kecewa

” Ya kita sangat kecewa atas sikap Kajaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tak melakukan penahanan Apriliani tersangka kasus menggunakan surat palsu menjual tanah milik saya, seluas 2.349 M2 di Jalan Pancing II Kel Besar d/h Kampung Besar, Kec Medan Labuhan,”sebut Anto kepada wartawan Senin (16/9) siang
Dikatakan Anto dalam kasus ini
berdasarkan sertifikat hak milik yang dikeluarkan kanto…
[20:36, 9/16/2019] Fuad SIREGAR: Jaksa Tidak Menahan Apriliani, Pemilik Lahan Akan Laporkan Kejatisu ke Kejagung & Jaksa Pengawas Kejatisu. (SB/FS)