Jelang Pembacaan Tuntutan,Terdakwa Penipuan Frans Mendadak Sakit
sentralberita|Medan~ Frans Adinata Barus, terdakwa kasus penipuan jual beli mobil senilai Rp250 juta, sudah dua minggu tidak menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pada Agustus lalu, sidang agenda keterangan saksi dan terdakwa sudah berlangsung di Ruang Cakra 9 PN Medan.
Sidang selanjutnya, seyogianya sudah memasuki agenda tuntutan dari jaksa. Namun kini persidangan sudah dua minggu ditunda, dikarenakan terdakwa sedang sakit.
Menurut Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas I Medan, Rudi Sianturi, terdakwa Frans Adinata Barus, memang benar sakit dan harus dibantarkan untuk menjalani perobatan. “Terdakwa memang benar sakit,” kata Rudi saat dikonfirmasi, Jumat (13/9).
Disebutkan Rudi, terdakwa sudah sejak dua pekan dirujuk ke rumah sakit.”Sudah sejak 2 September dibantarkan,” tandas Rudi. Namun, ia tidak menyebutkan sakit apa dan di rumah sakit mana terdakwa menjalani perawatan.
Namun, berdasarkan informasi dari sumber , terdakwa saat ini sedang di rawat di Rumah Sakit Royal Prima. Guna memastikannya,andalas kemudian mengunjungi Rumah Sakit Royal Prima.
Dari keterangan petugas informasi rumah sakit, terdakwa masuk tanggal 2 September 2019 dan merupakan warga binaan dari Rutan Klas I Medan.
“Kamarnya di lantai 8, ruang 821,” kata petugas informasi wanita kepada awak media.
Di lantai 8, kamar terdakwa berada berhadapan dengan area informasi. Tampak ada tiga orang petugas rumah sakit dan dua petugas dari rutan.
“Itu memang kamarnya,” kata seorang petugas rumah sakit yang enggan namanya disebut.
Menurutnya, kamar itu dijaga pihak kejaksaan, dan tidak sembarangan masuk. Sehingga saat Wartawan mencoba masuk, pintu dalam keadaan terkunci meski ada orang di dalam.
“Tiap hari memang ada yang jaga. Begitu ada yang masuk, di kunci. Pas mau ke luar di kunci lagi. Cuma saya gak tahu siapa keluarganya yang jaga di dalam,” ujar petugas rumah sakit tersebut.
Ia menyebutkan, sudah dua minggu terdakwa dirawat karena Hepatitis. Ia tak tahu sampai kapan terdakwa menjalani perawatan. “Dia sakitnya sakit Hepatitis akut. Sampai tanggal berapa di sini, kita tidak bisa pastikan,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus penipuan yang dilakukan terdakwa bermula pada 20 November 2018 di lobi Hotel Polonia, Medan. Korban Yuslin Siregar bertemu dengan terdakwa. Kemudian, terdakwa mengajak korban untuk bisnis jual beli mobil. Terdakwa berjanji akan memberi keuntungan kepada korban untuk setiap penjualan mobil
Selanjutnya, 21 November 2018 korban mentransfer uang sebesar Rp200 juta. Setelah terdakwa menerima uang tersebut sebulan kemudian terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp8 juta kepada korban yang menurut keterangan terdakwa kepada korban uang tersebut merupakan hasil usaha penjualan mobil.
Uang tersebut dibagi dua antara korban dengan terdakwa masing-masing sebesar Rp4 juta. Bulan depannya terdakwa mengirimkan uang Rp5 juta berturut-turut sebanyak 4 kali yang dikatakan oleh terdakwa uang tersebut sebagai hasil jual beli mobil bekas yang diserahkan terdakwa kepada korban, sehingga total yang diterima saksi korban sebesar Rp14 juta. Sehingga membuat yakin saksi korban bahwasanya terdakwa benar melakukan usaha jual beli mobil bekas.
Lalu, pada 13 Desember 2018 korban bertemu lagi dengan terdakwa di Lobi Hotel Polonia Medan dan terdakwa meminta tambahan modal usaha jual beli mobil bekas sebesar Rp50 juta. Karena korban mulai percaya kepada terdakwa perihal usaha jual beli mobil bekas tersebut lalu korban mengirimkan uang sebesar Rp50 juta.
Karena terdakwa terus menerus meminta tambahan modal, menimbulkan rasa curiga korban sehingga pada 17 Januari 2019, korban menanyakan kepada terdakwa perihal usaha jual beli mobil bekas yang dilakukan terdakwa tersebut.
Namun terdakwa tidak bisa memperlihatkan bukti-bukti usaha jual beli mobil bekas tersebut, dan sebagian uang milik korban yang awalnya dikatakan untuk modal ternyata digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkannya ke polisi. (SB/FS)