SPBU 14 229 323di Madina Diduga Langgar Ketentuan, Pihak Berwenang Jangan Tutup Mata

sentralberita|Madina~Pengusaha, pengelola, dan petugas PT.Hj.Riadoh Rangkuti SPBU 14 229 323 Simangambat Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga kuat telah melanggar Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2013, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Pasalnya, bahwa Pihak SPBU ini diketahui telah menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) yaitu Minyak Premium (Bensin) bersubsidi dari pemerintah dengan harga Rp.7.000,- (Tujuh Ribu Rupiah) perliter dari yang seharusnya Rp. 6.500,- (Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) perliternya.
Hal itu dilakukan cecara terang-terangan siang dan malam hari sepanjang Minyak Bensin bersubsidi ini masih ada dan asal bersedia membayar Uang pertambahan sebesar Rp.500,- (Lima Ratus Rupiah) setiap liternya, berapa pun jumlah permintaan akan selalu dilayani, meskipun antrian pengendara sedang padat.
Bahkan SPBU ini mendahulukan dan memprioritaskan pelayanan terhadap penjualan bensin yang menggunakan jerigen karena pihak menerima pertambahan uang 500 perliter.
Demikian hal inidisampaian Rahman Simanjuntak, seorang Aktifis Muda Warga Kelurahan Simangambat Kecamatan Siabu kepada sentralberita.com, Senin (9/9/2019).
Tak tanggung-tanggung kata Rahman, ketika Mobil Tangki Fuso merek Pertamina yang mengangkut BBM Bensin Subsidi muatan isi 18.000 Liter atau isi 16.000 Liter tiba di SPBU ini, begitu mobil selesai membongkar minyak tersebut pihak SPBU memastikan bahwa Bensin itu telah siap untuk dijual/didistribusikan.
“Bila saat itu pembeli pengguna jerigen telah datang, maka Minyak Bensin Subsidi itu akan langsung dijual, walau dengan jumlah berapapun, meski bensin itu harus habis dalam beberapa jam saja dan asalkan si pembeli bersedia memberikan pertambahan pembayaran sebesar Rp.500 perliter.
Lebih lanjut disampaikannya, pihak SPBU tidak akan pernah peduli, padahal masih banyak warga setempat dan pengendara bermotor yang membutuhkan minyak bersubsidi itu, sebab harga eceran diluar SPBU terlalu mahal, sehingga hal ini jelas telah menyengsarakan masyarakat kecil, Pungkas Simanjuntak.
Menurut Rahman Simanjuntak, perbuatan pihak SPBU adalah sebuah Konspirasi yang merugikan masyarakat dengan bermoduskan SPBU memiliki Izin yang resmi, namun pihak SPBU tersebut dianggap telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya dalam mendistribusikan BBM Bersubsidi Jenis Bensin.
Melalui Media ini, “kami minta kepada semua pihak yang berwewenang agar segera bertindak dan proses hukum penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pihak SPBU tersebut, jangan seperti sekian lama ini, seolah pihak pertamina sangat lemah dalam melaksanakan tugas pengawasannya demikian pula pihak pelolisian.(MAH).