Petugas Polsek Padang Hilir Ringkus 5 Orang Pelaku Pesta Narkoba

Petugas Polsek Padang Hilir Ringkus 5 Orang Pelaku Pesta Narkoba
sentralberita | Tebing Tinggi ~Petugas Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Kota Tebingtinggi,Sabtu malam (7/9) sekitar pukul 22:00 Wib, berhasil menangkap 5 orang pelaku yang sedang asik pesta narkoba jenis sabu,tepatnya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria,Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Dalam penangkapan ini petugas mengamankan 3 wanita dan 2 pria yaitu, Vera Br Marpaung (24) di pemukimannya Jalan Imam Bonjol,Kelurahan Satria , Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, selaku bandar,Naomi Rojali
Br Marpaung (35), Muridawati Br Siregar (52) dengan alamat yang sama,dan Mhd Yusuf Wijaya(36) warga Jalan Cik Ramlah Lingk IV, Kelurhan Damar Sari
Kecamatan Padang Hilir, Petrus Tarigan (45) warga Jalan Syech Beringin, Lingkungan VI, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamtan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Kapolsek Padang Hilir AKP Davit Sinaga kepada wartawan mengatakan, penangkapan berawal pada malam itu sekira pukul 22.00 wib, petugas Unit Reskrim Polsek Padang Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya seorang perempuan bernama Vera Br Marpaung yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung terjun kelokasi untuk melakukan pengintaian disekitar rumah pelaku.
Tiba di lokasi petugas melihat ada 2 orang pemuda yang sedang asik memakai sabu di dalam rumah milik Muridawati yang bersebelahan dengan rumah Vera.
Takut buruannya kabur petugas langsung mengamankan ke 2 pelaku,dan dari tangan ke dua pelaku petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik putih yang berisikan serbuk kristal yang di duga sabu seberat 0,5 gram dan 1 buah alat isap jenis bong.
Diinterogasi, pelaku mengaku sabu tersebut baru di beli dari Vera.
Sigap,petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Vera yang rumahnya bersebelahan dengan pelaku Muridawati ini.
“Dari dalam rumah Vera petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik transfaran sedang berisikan narkotika jenis shabu,1 buah timbangan digital,2 unit Handphone,3 buah mancis,1 buah jarum,7 buah pipet skop,3 buah kotak korek api dan Uang sebesar 17 ribu rupiah,”Terang AKP. Davit Sinaga.
Untuk mempertanggung – jawabkan perbuatannya, petugas langsung menggiring ke 5 pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Padang Hilir,dan nantinya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tebing tinggi untuk penangan lebinh lanjutnya.(SB/Imran)