Pengusaha Restoran Internasional Bantah Aniaya Karyawan

sentralberita|Medan ~Seorang pengusaha Restoran Internasional, Yonglani Damanik alias Yek Yong membantah telah melakukan penganiayaan terhadap karyawannya bernama Andriani alias A Mei. Klarifikasi ini terkait dengan pemberitaan sejumlah media yang terkesan tidak berimbang dan menyudutkan Yek Yong.

“Kita tidak ada bermaksud apa-apa. Kita hanya meluruskan agar masyarakat luas mengetahui duduk persoalan bagaimana yang terjadi sebenarnya,” ujar Yek Yong saat menggelar konfrensi pers di Medan, Minggu (8/9) siang.

Akibat pemberitaan itu, bukan hanya membuat Yek Yong terganggu, namun keluarga dan sahabatnya juga merasa tidak nyaman. Wanita berusia 55 tahun inipun meluruskan dan menceritakan kronologis peristiwa tersebut.

Pada tanggal 13 Juni 2018 lalu, seperti biasa, Yek Yong datang ke tempat usahanya yakni Restoran Internasional di Jalan Gereja Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, untuk menemui karyawan, termasuk A Mei yang sudah pernah dipecatnya itu.

Baca Juga :  Mahendra Siregar Lantik Khoirul Muttaqien sebagai Kepala OJK Sumut

Malam itu, Yek Yong mendatangi A Mei yang selama ini menangani bagian pembukuan di perusahaan tersebut. Kemudian, Yek Yong meminta uang hasil usaha kepada Yanti selaku kasir.

Entah kenapa, A Mei menolak memberikan uang tersebut kepada Yek Yong. Uang hasil usaha itupun kini di tangan A Mei. Saat mengambil uang itu, secara repleks, tangan Yek Yong tidak sengaja mengenai rambut A Mei. Karena keduanya sempat terlibat tarik-menarik.

“Jadi, tidak benar kalau saya menjambak rambutnya. Saya mau ambil uang di usaha saya, tapi kenapa dia (A Mei) halang-halangi. Seharusnya, dia jangan ikut campur urusan kami (Yek Yong dan Yap Seng Tat, mitra bisnisnya) selaku pemilik usaha. Apapun alasannya, ini urusan kami yang bermitra bisnis. Jangan dia campuri,” tegas Yek Yong.

Menurutnya, atas dasar itu, A Mei melaporkan Yek Yong ke Polres Siantar dengan Nomor: LP/248/VO/2018/SU/STR melalui STPL/158/V/2018 pada 16 Juni 2018 tepatnya tiga hari setelah kejadian. Dalam laporan itu, A Mei menuding Yek Yong melakukan penganiayaan dengan cara menjambak rambutnya.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Secara Melekat Pada Jalannya Pemungutan Suara

Setelah laporan tersebut, Yek Yong dihubungi oleh sejumlah wartawan. Saat itu, Yek Yong sudah menjelaskan bahwa dirinya tidak ada melakukan penganiayaan terhadap A Mei. Namun, pemberitaan di media terkesan tidak berimbang.

“Mana ada saya aniaya orang. Saya tidak pernah menganiaya karyawan saya,” tandas Yek Yong. Meski begitu, kasusnya tetap bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. Yek Yong sendiri divonis hukuman percobaan selama 1 bulan tanpa penahanan.

“Sekali lagi saya jelaskan, saya tidak ada lakukan penganiayaan kepada siapapun. Bukan apa-apa, ini hanya untuk mengklarifikasi aja. Tidak ada maksud lain,” pungkas Yek Yong mengakhiri. ( SB.FS )

-->