Kasus Dugaan Korupsi di Kanwil Kemenag Sumut, Kakanwil Akan Diperiksa Secepatnya

sentralberita|Medan~Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut), penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) terus memanggil dan memeriksa pihak terkait dalam kasus tersebut.

Informasi yang didapat baru-baru ini, ada sebanyak 13 orang yang diperiksa dan dimintai keterangannya oleh jaksa penyelidik Pidsus Kejatisu.

Dari 13 orang tersebut, 2 orang diantaranya kepala MAN, 3 orang kepala MTsN, serta sisanya dari pihak Kanwil Kemenag Sumut, Kota Medan dan Binjai.

Hal itu dibenarkan oleh Aspidsus Kejati Sumut, Irwan Sinuraya saat dikonfirmasi wartawan.

“Memang infonya ada jadwal pemeriksaan hari ini, hasilnya belum ada laporan dari jaksa penyelidik,” ucap Irwan.

Namun Irwan tidak mengetahui dari pukul berapa hingga pukul berapa pemeriksaan itu dilakukan.

Mantan Kajari Parepare, Kejati Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) ini menjelaskan pihaknya masih terus akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).

Baca Juga :  Peduli Terhadap Warga Masyarakat,  Kapolsek Sukaramai, Bhabinkamtibmas dan Bhayangkari Berikan Bansos

Sementara itu, ditanya apakah Pidsus Kejatisu optimis membawa kasus ini sampai ke pengadilan, Irwan mengatakan tergantung bukti yang diperoleh.

“Tergantung bukti yang diperoleh kalau cukup bukti kita tingkatkan ke dik (penyidikan) setelah selesai dik baru dibawa ke pengadilan,” pungkas Irwan.

Sebelumnya, Irwan juga mengatakan pihaknya sejauh ini masih melakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala madrasah.

“Sedangkan kakanwil dan kabid belum ada pemanggilan, tergantung dari tim lid (tim penyelidikan),” kata Irwan beberapa hari lalu.

Irwan juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap beberapa mantan kepala madrasah tersebut belum ditemukan tindak pidana.

“Belum dapat disimpulkan, setelah pemeriksaan secara menyeluruh baru dapat disimpulkan,” pungkas Irwan.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi atau pungli di Kanwil Kemenag Sumut terjadi pada pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) yang bernilai Rp2 miliar lebih.

Menurut keterangan yang diperoleh dari sumber, sebanyak 50 persen siswa/i setiap madrasah dari mulai Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA), diwajibkan mengikuti seleksi KSM tersebut. Setiap siswa/i membayar Rp35 ribu yang dibebankan kepada kepala madrasah masing-masing.

Baca Juga :  Warga Was-Was Maraknya Kasus BDB, Pemkab Deliserdang Diminta Fogging di Areal Perumahan Citra Mandiri

Ada sekitar 58 ribu siswa/i madrasah se-Sumut yang megikuti seleksi KSM tersebut dan telah membayar biayanya. Bila ditotal jumlah keseluruhan uang dari 58 ribu jumlah siswa/i itu dikali Rp35 ribu, maka mencapi Rp2.030.000.000 (dua miliar tiga puluh juta rupiah). 

Padahal, seleksi pelaksanaan KSM hanya mencari 11 orang utusan yang akan dikirim dalam pelaksanaan KSM tingkat nasional di Manado pada September 2019 mendatang.

Sementara, hal ini jelas-jelas telah melanggar Junis Juknis Dirjen Pendidikan Islam Pusat. Sebab menurut juknis tersebut, tidak dibenarkan mengkoordinir seleksi KSM ditingkat satuan pendidikan kabupaten/kota dan propinsi. Pelaksanaannya harus secara mandiri dan diserahkan kepada kabupaten/kota masing-masing. (SB/FS )

-->