Masyarakat dan Kuasa Hukum Tolak Penentuan Kordinat PTPN II

Warga berkumpul di Jalan Dusun IV, Desa Sei Litur Tasik menghadang tim dari PTPN 2

sentralberita|Langkat~Mas’ud selaku kuasa hukum masyarakat, menolak penentuan kordinat yang di laksanakan PTPN2 bersama BPN,Kamis (5/9/2019) dan meminta PTPN2 harus melakukan pengecekan kordinat secara keseluruhan.

“Jangan areal yang diduduki warga yang kalian ukur. Kalau mau ukur, mulai dari patok di areal kebun,”kata Mas’ud.

Dalam pengecekan penetuan koodinat itu, masyarakat tak tinggal diam, diperkirakan ratusan Warga berkumpul di Jalan Dusun IV, Desa Sei Litur Tasik menghadang tim dari PTPN 2 yang bersinggungan dengan pemukiman dan kebun warga.

Dalam aksi tersebut terlihat petugas dari Polres Langkat dan Polsek Padang Tualang melakukan pengamanan.

Menurut Mas’ud, lahan masyarakat diperoleh sejak tahun 1953, kemudian tahun 1979 Gubernur Sumatera Utara melepaskan areal seluas 203 Ha selanjutnya dibuat SK Gubernur dan diberikan kepada sekitar 200-an masyarakat.

Baca Juga :  Kebakaran Parsoburan dan RDP Warga Habornas: Saatnya Pemkab Toba Berbenah!

“Kami akan menempuh upaya hukum karena pihak BPN dan PTPN II SWS telah melanggar hukum dengan cara masuk ke areal warga yang memiliki legalitas hukum.”ujarnya.

Pihaknya telah membuat gugatan terhadap BPN dan PTPN2 ke PN Stabat,”atas dasar perbuatan mereka hari ini legalitasnya terkesan sangat dipaksakan”,kata Mas’ud.

Masih menurut Mas’ud,”anehnya, HGU No 10 tahun 2012 yang muncul hari ini apa dasarnya. Gak pernah dilakukan pengukuran, tapi kok bisa muncul HGUnya.”

Tahun 2015, katanya, pihak PTPN II SWS pernah datang ke Kantor Desa Sei Litur dan meminta warga mendapingi mereka untuk membuat parit pembatas antara areal kebun dan pemukiman warga.

“Dari situ kan sudah jelas pemisahan antara hak warga dan kebun,” ujar Mas’ud mengakhiri.

Baca Juga :  Gubernur Bobby Nasution Ingin Perayaan Besar Agama Hindu Jadi Kalender Event dan Nilai Tambah Budaya Sumut

Saat melaksanakan pengecekan kordinat,pihak PTPN2 tidak bisa menunjukkan patok HGU yang dibutuhkan pihak BPN sebagai acuan untuk mengecek titik kordinat. Setelah berpindah ke beberapa titik, ternyata tak satupun patok PTPN II ditemukan.

“Selain melihat peta, kami melakukan pengecekan kordinat juga berdasarkan patok HGU, karena patok itu lah yang menjadi acuan kami untuk menentukan kordinat,” sebut salah seorang perwakilan BPN Kabupaten Langkat.(SB/01/HH)

.

-->