Anggota DPRD Hanura Tolak Paripurna Ulang Pengesahan P-APBD Anggaran 2019

Fanotona Waruwu Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Hanura

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Hati Nurani (Hanura), Fanotona Waruwu menegaskan menolak dilakukannya kembali paripurna pengesahan P-APBD tahun anggaran 2019, sebab dinilai melanggar peraturan dan perundangan Dia memastikan ‘memboikot’ tidak akan menghadiri paripurna ulang yang dijadwalkan kembali pada Senin (9/9/2019).

“Hentikan Paripurna ulang P-APBD Sumut 2019, karena kita yakin melanggar hukum. Jangan jadikan kondisi ini (paripurna ulang) tersebut nantinya atau pengesahan P-APBD 2019 ini untuk melindungin oknum oknum tertentu saja,”ujarnya kepada wartawan di Medan melalui telepon selulernya, Jumat (6/9/2019).

Sebab, jelas wakil rakyat asal pemilihan Kabupaten Kepulauan Nias ini, Ketua DPRD Sumut H Wagirin pada tanggal 27 Agustus 2019, telah langsung memimpin dan memutuskan di paripurna bahwa P-APBD Sumut diserahkan ke Mendagri. “Kita apresiasi sikap tegas ketua dewan tersebut, yang sudah dua kali paripurna diskor karena tidak korum,”katanya.

Fanotona menjelaskan, sikap ketua dewan menyerahkan P-APBD 2018 itu sesuai dan mematuhi PP No.12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Yakni, jelas Fanotona, sesuai Pasal 97 Ayat (5) apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri untuk provinsi dan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk kabupaten/kota.

Baca Juga :  Sutarto Ajak Generasi Muda Mencintai Kebudayaan Nasional Di Tengah Gempuran Asing

Untuk itu dia mengingatkan kepada sejumlah pihak di internal maupun eksternal DPRDSU, jangan ada upaya menggiring apalagi memaksa kalangan anggota dewan untuk menghadiri paripurna ulang tersebut. Sebab diketahui bahwa pihak Pemprovsu sangat berkeinginan paripurna nantinya berlangsung korum.

“Tolong jangan libatkan kami (dewan) untuk hadir dan menyetujui apa yang kami anggap tidak benar. Sudahlah kita serahkan saja hasil pembahasan P-APBD 2019 itu putusannya ke Mendagri,” tegas dia.

“Begitu juga kepada oknum di dewan yang ngotot dan ingin memaksakan membuka kembali paripurna ulang tersebut, sebaiknya agar menghentikan keinginannya tersebut. Sebab kita tidak ingin kalangan anggota DPRD Sumut menjadi korban dikemudian harinya,”imbuhnya.

Selanjutnya, Fanotona berharap semoga semua pihak dapat belajar dari situasi ini, sehingga di masa yang akan datang tidak muncul lagi masalah yang sama. “Keledai saja tidak mau jatuh ke lobang yang sama dua kali,”katanya.

Baca Juga :  Bobby Nasution: Kontribusi Pemuda Dalam Pembangunan Kota Tidak Bisa Diabaikan

Dia menilai pemaksaan oleh oknum oknum tertentu di DPRD Sumut patut diduga dan dilatarbelakangin oleh kepentingan kepentingan tetentu . Contohnya, jelas dia,
beredar isu ada kegiatan yang dilaksanakan di luar kegiatan -kegiatan yang sudah disahkan pada APBD murni yang belum pernah dikonsultasikan ataupun diberitahukan kepada DPRD Prov Smatra Utara.

Makanya dia menghimbau kepada teman sesama anggota dewan untuk berpikir jernih, agar nantinya dapat terbebas dari kemungkinan persoalan hukum. Dia mengakui saat ini di kalangan sesama DPRD terjadi dua kutub yang ingin terlaksananya pari purna ini dan disisi lain yang tidak ingin

“Saya menyadari memang pengambilan keputusan P-APBD sebuah bagian dari strategi politik yang bisa kita kategorikan sebagai permainan politik, tetapi saya juga menyadari permainan politik harus dilandasi pada sebuah etika yabg disepakati bersama. Etika yabg dimaksud adalah tata tertib DPRD Sumut yang sudah diaepakati pada awal periode jabatan 2014-2019. Sekali lagi saya tegaskan bahwa komid dan berpegang teguh pada tatatertip sebagai acuan dalam pengambilan keputusan,”tukasnya.(SB/mal)

-->