Pusat Karantina SOCP Terima Dua Orangutan “Pandi & Poni”

sentralberita|Medan~Dua orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang berasal dari Aceh diterima di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan yang dikelola oleh Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) bersama Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam Program Konservasi Orangutan Sumatera (SOCP).
Kedua orangutan tersebut adalah: 1) Orangutan Poni, betina, tiba tanggal 28 Agustus 2019, 2) Orangutan Pandi, jantan, tiba tanggal 29 Agustus 2019.
Orangutan Poni diperkirakan berusia 5 tahun, diserahkan oleh warga Gampong Kabu, KecamatanPeurelak, Kabupaten Aceh Timur kepada Balai KSDA Aceh dan tim penyelamatan orangutan dari Orangutan Information Centre (OIC). Sementara Pandi yang diperkirakan berusia diatas 30 tahun dievakuasi oleh Balai KSDA Aceh bersama tim OIC dari hutan yang terfragmentasi oleh
perkebunan kelapa sawit di Desa Sepang, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam Aceh.
Hasil pemeriksaan kesehatan tim medis di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan SOCP terhadap kedua orangutan tersebut ditemukan bahwa keduanya mengalami malnutrisi, dehidrasi, cacingan, dan berat badan kurang (kurus). Terutama orangutan Pandi yang menderita anemia dan masalah pada tulang persendiannya.
Menurut Dokter Hewan Senior YEL-SOCP, drh.Yenni Saraswati: “Kami akan melakukan test kesehatan lanjutan, khususnya untuk orangutan Pandi, untuk mengetahui lebih rinci masalah kesehatannya dan juga perawatan intensif untuk
menstabilkan kondisi tubuhnya”.
Menurut Arista Ketaren, Manager Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan SOCP “Kami akan melakukan yang terbaik untuk proses karantina dan rehabilitasi orangutan Poni dan Pandi dan mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat atas kerjasamanya dalam memberikan informasi dan kesediaannya menyerahkan kedua orangutan tersebut”.
Sementara itu Dr. Ir. Hotmauli Sianturi, M.Sc, For, Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, mengatakan : “Orangutan adalah jenis satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi.
Sesuai pasal 21 ayat (2) huruf (a) JO pasal 40 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sanksi pidananya adalah penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,-.
Balai Besar KSDA Sumatera Utara selanjutnya akan memonitor “Poni dan Pandi” selama menjalani rehabilitasi di PKOS Batu Mbelin, adapun SOCP akan memberikan laporan secara berkala kepada kami sebagai bahan evaluasi sebelum di lepasliarkan kembali ke habitat alaminya”. (SB/01/rel)