DPRD Sumut Putuskan Tetap Jadwal Ulang Paripurna Pengesahan RP-APBD, Kepastiannya Nunggu Mendagri

sentralberita|Medan – Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara memutuskan akan tetap menjadwalkan ulang paripurna pengesahan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) Sumut tahun anggaran 2019.

Namun kepastian jadi atau tidaknya pelaksanaan paripurna tersebut menunggu keputusan resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Demi untuk kepentingan masyarakat Sumatera Utara, maka hasil rapat pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi-fraksi, telah disepakati untuk menjadikan kembali paripurna RP-APBD Sumut tahun 2019.

Selanjutnya usai rapat pimpinan, langsung digelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) juga telah menjadwalkan pada tanggal 9 September 2019 digalarnya kembali sidang paripurna pengesahan RP-APBD Sumut tahun 2019,”kara Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman dan Aduhot Simamora di gedung dewan Jalan Imam Bonjol, Medan (4/10/2019).

Baca Juga :  Sekretariat Bawaslu Sumut Jalin Komunikasi Secara Aktif

Aduhot mengaku, diagendakannya kembali sidang paripurna pengesahan RAPBD Sumut, sebelumnya sudah diparipurnakan dan putusan hasillya diserahkan ke Medagri, disebabkan banyaknya kepentingan dan harapan kalangan masyarakat agar paripurna P-APBD 2018 dibahas kembali oleh dewan.

“Salahsatunya yakni kepentingan pembayaran gaji guru honor yang mulai anggaran P-APBD 2019 telah dinaikkan dari Rp40 ribu menjadi Rp90 ribu per jam,”jelas Aduhot.

Begitu juga untuk kepentingan pembayaran dana hibah atau bantuan sosial (bansos) rumah ibadah yang juga telah dianggarkan di RP-APBD 2019. ” Tapi semuanya itu (paripurna ulang), harus kita konsultasikan terlebih dahulu ke Mendagri,”katanya.

Untuk itu, lanjut Wagirin Arman, pimpinan dewan bersama pimpinan fraksi akan langsung melakukan konsultasi ke Mendagri. “Sudah kita jadwalkan besok tanggal 5, kita akan bertemu Mendagri,”ujarnya.

Baca Juga :  Mengawasi Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Tidak Bisa Jalan Sendiri

Lebihlanjut Aduhot menegaskan, apapun nantinya hasil rekomendasi dan putusan Kemendagri akan tetap dipatuhi oleh DPRD Sumut. “Kalau katanya silahkan laksanakan kembali paripurna, maka kita laksanakan. Tapi jika tidak maka tidak juga kita laksanakan,”tukasnya.(SB/JAL).

-->