FITRA SUMUT dan SAHDaR Somasi Ketua DPRD Sumut

sentralberita|Medan~Rurita Ningrum,SH Direktur Eksekutif FITRA Sumut dan Ibrahim, SH, Koordinator SAHdAR melalui Kuasa Hukumnya, LBH Medan diwakili oleh Ismail Lubis, SH dan Maswan Tambak, SH mengirimkan Somasi kepada Ketua DPRD Sumut, Senin (3/9/2019).

Somasi ini dikirim terkait Keputusan Pimpinan DPRD Sumut yang mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019,dengan jumlah anggota dewan yang tidak kourum dan menyerahkannya kepada Mendagri sesuai PP No.12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Somasi dilakukan berdasarkan Pendampingan Hukum terhadap perwakilan masyarakat yakni Rurita Ningrum selaku Direktur FITRA Sumut dan Ibrahim SH koordinator SAHdAR.

“Kami melakukan somasi secara citizen lawsuit, karena itu dengan hormat meminta kepada pimpinan dewan agar melakukan persidangan kembali untuk duduk bersama dan mengesahkan Ranperda P-APBD,” kata H. Hamdani Harahap SH, MH, mewakili kuasa atau advokat yang berkantor di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Baca Juga :  KBPP Polri Siap Tentukan Calon Pilihan di Pilkada Medan

Rurita Ningrum Direktur Eksekutif FITRA Sumut selaku pemberi kuasa, laporan yang diberikan sebagai upaya meminta dukungan terhadap Perubahan APBD 2019, Eksekutif dan Legislatif perlu duduk bersama.

Merunut kembali tahapan apa yang sudah dilalui, jangan karena egois masing-masing mengabaikan apa yang sudah dilakukan, untuk pembahasan Ranperda PAPBD ini telah menghabiskan anggaran yang sangat banyak, pembahasannya saja dilakukan di Jakarta, wajar sebagai masyarakat kami akan menggugat kalau output dari kegiatan yang menghabiskan anggaran segitu banyaknya tidak ada!

P-APBD adalah dokumen keuangan daerah yang dibahas bersama-sama antara eksekutif dengan Legislatif demi kedaulatan rakyat atas anggaran, demi kepentingan rakyat.

“Jadi, ini untuk kepentingan Sumut, ingat kami rakyat dapat menggugat kinerja DPRD sebagaimana kita semua tau saat ini, melihat dari proses pembahasan P-APBD ini, kita dapat melihat siapa yang tidak memiliki komitmen pada setiap tahapan ini,” tambahnya.

H. Hamdani Harahap SH, MH menjelaskannya, berdasarkan data dan keterangan kliennya rapat pengesahan P APBD Sumut 2019 telah beberapa kali gagal karena tidak memenuhi kourum, beberapa anggota dewan (DPRD Sumut) tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan hukum (tidak jelas), padahal KUA PPAS P-APBD telah disepakati bersama-sama sebelumnya, jika PAPBD mengacu pada KUA PPAS Perubahan harusnya sudah tidak ada penolakan atau tidak kuorum seperti saat terakhir Paripurna.

Baca Juga :  Komisi IV Sidak ke Perumahan Polonia Garden, Ditemukan Banyak Kejanggalan Perizinan Bangunan

“Dan, hemat kami secara hukum dan akal sehat perbuatan tersebut sebagai perbuatan menyalahgunakan jabatannya secara melawan hukum (permalukan) dengan tidak melakukan tugas pokok dan fungsi yang melekat kepadanya sehingga mengakibatkan masyarakat di sumut dirugikan karena perbuatan tersebut,” ucapnya.

”Hemat kami beralasan pimpinan dewan mengadakan kembali sidang paripurna Perubahan APBD 2019 selambat-lambatnya 3 hari sejak surat ini, atas kesepakatan bersama demi kepentingan masyarakat Sumut, bila tidak dilaksanakan maka selaku masyarakat kami akan melaporkan ke KPK,” tegasnya.(SB/01).

-->