RUPS Luar Biasa PGN, Gigih Prakoso Kembali Jabat Dirut


Komisaris dan Direksi PT PGN, Tbk yang baru pada RUPS Luar Bias digelar di Four Seasons Jakarta Jumat (30/8).

sentralberita|Medan~Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Tbk hari ini, Jumat (30/8) pemegang saham memutuskan beberapa hal yakni memberhentikan empat pengurus Perseroan (Komisaris dan Direksi)dan mengangkat pengurus yang baru.

Sekretaris Perusahaan PGN dalam siaran persnya Jumat (30/8) menyebutkan beberapa nama pengurus Perseroan yakni Direksi masih nama-nama direksi lama cuma pindah posisi.

Susunan Komisaris dan Direksi PGN yang baru Direksi: Direktur Utama Gigih Prakoso Soewarto, Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis Syahrial Mukhtar,
Direktur SDM dan Umum Desima E. Siahaan,
Direktur Infrastruktur dan Teknologi Redy Ferryanto, Direktur Keuangan Arie Nobelta Kaban dan Direktur Komersial Dilo Seno Widagdo.

Susunan Komisaris: Komisaris Utama IGN Wiratmaja Puja. Komisaris : Luky Alfirman dan Mas’ud Khamid. Komisaris Independen Paiman Rahardjo, Kiswodarmawan dan
Christian H. Siboro.

Dalam RUPSLB hari ini pemegang saham juga memutuskan memberhentikan empat pengurus Perseroan sebagai berikut yakni
Komisaris Mohamad Ikhsan, Direktur Keuangan Said Reza Pahlevy, Direktur Komersial Danny Praditya dan Direktur Infrastruktur dan Teknologi Dilo Seno Widagdo

Sedangkan penggantinya mengangkat pengurus Perseroan yang baru yakni Direktur Infrastruktur dan Teknologi Redy Ferryanto,
Direktur Keuangan Arie Nobelta Kaban, Direktur Komersial Dilo Seno Widagdo danKomisaris Independen Christian H. Siboro.

Rahmat menyebut PGN adalah perusahaan milik negara yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan tujuan untuk membangun ekonomi nasional
dengan mengutamakan kebutuhan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual, sebagaimana dinyatakan dalam dasar hukum dilahirkannya PGN sesuai Pepres No. 19 tahun 1965.

Sebagai upaya peningkatan transparansi dan kemudahan mendapatkan dana untuk pengembangan infrastruktur gas, pada tahun 2003 Pemerintah atas persetujuan DPR mengambil langkah untuk menjadikan PGN sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Seiring dengan berjalannya waktu, mulai tahun 2018, Pemerintah Republik Indonesia mengamanatkan pembentukan holding BUMN migas dengan menjadikan PGN sebagai anak usaha PT Pertamina (Persero). Sekaligus menetapkan PGN sebagai subholding gas yang diberikan kewenangan untuk mengelola infrastruktur dan seluruh aset milik PT Pertamina Gas dalam menjalankan bisnisnya. (SB/wie)