7 Hari Diberi Waktu, Kuasa Hukum Minta Klarifikasi Tuduhan ke Perusahaan TBS, Jika Tidak Akan ke Ranah Hukum

sentralberita|Penyabungan-Madina~Kuasa hukum PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) H Ridwan Rangkuti SH MH menyampaikan, tidak ada pengerusakan hutan mangrove di kawasan usaha perusahaan seperti yang dituduhkan sekelompok orang termasuk yang mengatasnamakan Ikatan Pemuda Pemudi Ranah Nata (Ikaperta).
Karena itu, Ridwan Rangkuti meminta kepada semua pihak yang telah membuat pernyataan menghujat dan menyebut PT TBS melakukan pengrusakan hutan mangrove agar segera memberikan klarifikasi dengan batas waktu selama tujuh hari.
Bahkan, ia mengultimatum bila tidak melakukan klarifikasi dan terus melakukan hujatan dan tuduhan, pihaknya tidak segan akan membawa ke ranah hukum. Kita tungguh tujuh hari ini, katanya.
“Pertama kami sampaikan bahwa PT TBS berusaha dilindungi undang-undang dan semua perizinan yang dibutuhkan sesuai ketentuan undang-undang sudah dipenuhi, dan dimulainya perusahaan pada tahun 2005. Dan, perlu kami tegaskan perusahaan PT TBS tidak ada melakukan pengrusakan, pembalakan, penebangan, dan pembabatan hutan mangrove di wilayah Sikarakara Natal. Foto-foto hamparan hutan mangrove yang tersebar di medsos yang dituduhkan ke TBS, itu tidak tahu kita lokasinya dimana, dan itu tidak ada di kawasan PT TBS,” tegas H. Ridwan Rangkuti kepada wartawan, Kamis (15/8/2019).
“Jadi bagi pihak-pihak yang menghujat dan telah mengeluarkan statemen yang tidak benar, kami minta supaya diklarifikasi, kami beri waktu selama tujuh hari. Apabila tidak diklarifikasi, kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, dan kami sudah mengantongi nama-nama nya,” ungkap Ridwan Rangkuti
Ridwan menjelaskan, PT.TBS memiliki Izin lengkap dari instansi terkait termasuk dari BPN Propinsi SUMUT, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Badan Lingkungan Hidup, Bupati dan inatansi lainnya. Dan, PT TBS membangun perkebunan sawit di atas lahan yang sudah bersertifikat.
Ia juga menyebut, pengrusakan hutan mangrove sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak ke PT TBS, hal itu sudah pernah dilakukan chek lokasi oleh Polda Sumaera Utara.
“Penyidik dari Polda Sumatera Utara sudah pernah chek lokasi mengenai tuduhan hutan mangrove ini, dan sudah jelas tidak ada disana hutan mangrove yang ditebang maupun dirusak perusahaan,” (SB/MAH/SH).