Korupsi Kredit Fiktif BRI Agroniaga, Mulyono Langsung Banding

sentralberita|Medan~Mulyono (52) langsung berlari ke luar Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/8) malam. Usai majelis hakim menghukum 12 tahun penjara,Warga Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ini hanya berkomentar sedikit.

“Saya banding,” ucap Mulyono sambil kabur dari kejaran wartawan. Menurut majelis hakim, Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) di Dinas Pertanian Provinsi Sumut tersebut dinyatakan terbukti melakukan korupsi kredit fiktif dengan mengajukan 41 debitur palsu di BRI Agroniaga Kantor Cabang (KC) Rantau Prapat senilai Rp 23 miliar.

Selain penjara, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara juga menghukum terdakwa Mulyono untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Mulyono selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan,” tandas hakim Syafril.

Bahkan, majelis hakim juga membebankan Mulyono untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 23 miliar. “Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 4 tahun,” pungkas hakim Syafril.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanjung Balai Operasi Lilin Toba 2024 Himbau Pedagang Kaki Lima Tidak Meletakkan Barang Jualannya di Badan Jalan

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa Mulyono melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan putusan, Mulyono yang telah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. “Banding, Yang Mulia,” ucap Mulyono. Senada dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina yang mengajukan banding.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Mulyono selama 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 23 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti, diganti dengan penjara selama 6 tahun.

Sementara itu, penasehat hukum Mulyono, Samsir Yuspan mengklaim perkara ini merupakan perdata bukan tindak pidana korupsi (tipikor). “Kita mengajukan banding karena dalam pledoi kita, kasus ini masuk perdata bukan tipikor. Tapi hakim tetap menilai pidana. Inikan kredit macet,” ujar Samsir saat dimintai tanggapannya.

Baca Juga :  Polres Tapanuli Tengah Uangkap Kasus Narkotika di Kec. Pinangsori

Diketahui, Mulyono sempat tiga kali mangkir saat dipanggil penyidik Kejatisu. Atas hal itu, penyidik melakukan penangkapan terhadap Mulyono yang masuk dalam buronan di Perumahan Harapan Indah RT 005 RW 020 Nomor VL/4 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi pada Jumat tanggal 7 Desember 2018.

Selama pelariannya, Mulyono menggunakan KTP palsu dengan nama Suwandi. Kasus inipun bergulir sejak September 2018 silam. Dalam kasus ini, Mulyono mengajukan kredit fiktif pada tahun 2013 hingga 2015 lalu, dengan menerbitkan 41 debitur dan total plafond keseluruhan Rp 23 miliar.

Kredit fiktif ini diajukan di BRI Agroniaga KC Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu. Mulyono merekayasa pengajuan kredit dengan mengumpulkan 41 KTP warga. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, Mulyono tidak membayarkan kredit yang diajukan 41 debitur ini. ( AFS )

-->