1.502 Kasus Kekerasan Perempuan Di Sumatera, DPR Didesak Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

All-focus
Perempuan yang tergabung dalam Forum Pengada Layanan dari kiri ke kanan:  Nurliyanti Muzni (Yayasan PUPA Bengkulu), Dian (WCC Nurani Perempuan Sumbar), Syifa (LBH Apik Aceh), Eliyati (LBH Apik Aceh) dan
Sri Rahayu (Hapsari Deliserdang) berbicara kepada wartawan di Hotel Karibia Medan Kamis (30/8).

sentralberita|Medan~Forum Pengada Layanan (FPL) bagi perempuan korban kekerasan mencatat sejak tahun 2016-2018 terdapat 1.502 kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Sumatera didampingi 5 lembaga yang tersebar di 4 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Bengkulu.

Hal itu diungkapkan anggota FPL Roslina Rasyid yang juga Direktur Eksekutif LBH APIK Aceh, dalam konferensi pers Dukungan Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di Hotel Karibia Medan Kamis (30/8).

Roslina Rasyid menyebut adapun kasus paling tinggi adalah kasus kekerasan seksual dengan persentase 64 persen dan sisanya berbentuk kekerasan lain yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), trafficking, penganiayaan hingga femicide (kekerasan terhadap perempuan yang berakhir pada kematian). Usia korban antara 3-74 tahun.

Baca Juga :  Sutarto Apresiasi Pelatihan Penulisan 'Follow The Line' Quran

Selama ini kekerasan seksual dipandang sebagai kejahatan kesusilaan yang berkaitan dengan mortalitas korban, baik oleh hukum maupun masyarakat Indonesia darurat kekerasan seksual baik dari jumlah pelaporan, penanganan, pemulihan korban. Perlunya UU yang spesifik mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual.

“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini merupakan upaya pembaharuan hukum secara menyeluruh untuk mengatasi berbagai persoalan kekerasan seksual. Dirancang sebagai upaya untuk pencegahan, penanganan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual dengan memastikan korban mendapatkan layanan dan pemulihan secara komprehensif,” katanya.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) juga mengkategorisasikan 9 jenis kekerasan seksual yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual.

Baca Juga :  Pj Ketua Dekranasda Tyas Fatoni Sebut Inacraft Jadi Momentum Kenalkan Kriya Sumut ke Pasar yang Lebih Luas

Direktur Yayasan PUPA Bengkulu Susi Handayani menambahkan terkait dengan penundaan pembahasan RUU PKS, harusnya DPR memanfaatkan momentum di akhir jabatannya ini, sebagai upaya keberpihakan mereka terhadap pemenuhan hak perempuan korban kekerasan dengan mengesahkan RUU PKS.

Forum Pengada Layanan (FPL) Regional Sumatera mendesak DPR RI untuk mengesahkan RUU PKS. Meminta Pemda di masing-masing wilayah memberikan dukungan agar RUU PKS segera disahkan DPR RI. Mengajak seluruh masyarakat sipil untuk ikut mengkampanyekan PKS dan mendukung pengesahan RUU PKS. Mengajak seluruh media untuk ikut mempublikasikan dan mengawal proses advokasi RUU PKS. (SB/wie)

-->