Sidang Penganiayaan Tertutup, Jaksa “Mana Ada Kami Tutup”

Sentralberita|Medan ~ Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ramly Hati alias Asim (52) warga Jalan Waringin Nomor 21- H Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah, ‘diduga’ digelar tertutup untuk umum di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, pekan lalu. Namun, sidang tertutup tersebut dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Sihombing.
“Mana ada bang. Terbuka (untuk umum) kok sidang minggu lalu. Mana ada kami tutup,” ucap Arta saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/8) sore. JPU dari Kejari Medan ini menduga, jika pun ada yang menutup pintu ruang sidang, hal itu bukan dari pihak jaksa. “Kalau ada yang menutup itu gak tau lah saya. Yang pasti minggu lalu sidangnya terbuka untuk umum,” ujar Arta.
Saat ditanya kenapa sidang hari ini (Rabu) ditunda, Arta mengatakan karena saksi korban, Lienawati sedang sakit. “Saksi korban tidak hadir bang. Sakit dia. Makanya tadi sidangnya kita tunda,” katanya.
Dalam dakwaan JPU Arta Sihombing, pada Minggu tanggal 7 April 2019 sekira jam 12.15 wib, di Jalan Gatot Subroto Nomor 75 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, saksi korban yakni Lienawati alias Lie Chje Fong sedang berada di lantai 3 untuk sembayang.
Saksi korban naik ke lantai 4 menuju lantai 5. Disitu, saksi korban mendengar terdakwa Ramly Hati sedang berkata kepada saksi Syafrizal alias Rizal dengan mengatakan: “lu masuk kerja jam berapa, pulang jam berapa”. Dijawab Syafrizal: “saya masuk jam 8 pagi pulang jam 5 atau jam 6”.
Selanjutnya, terdakwa kembali berkata: “kalau aku mau datang lu harus bukain pintu ya, jangan coba cari-cari alasan buat gak buka pintu”. Saksi Lisam juga ikut dalam pembicaraan dan mengatakan: “lu makan gaji sama siapa”. Terdakwa menjawab: “sanggup kok aku kasih gaji sama kau”.
Kemudian, saksi korban turun ke lantai 4 dan mendekati terdakwa sambil mengatakan: “waktu ibu masih ada gak pernah nya kau urus datang pun jarang”. Lalu, terdakwa menjawab: “itu kan semuanya mau kau urus sendiri kan”. Saksi korban mendekatkan wajahnya kepada terdakwa.
“Saat itu juga, terdakwa langsung memukul ke arah mata sebelah kiri saksi korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan. Tapi, saksi korban langsung menghindar ke arah kanan. Selanjutnya, terdakwa juga mencakar punggung saksi korban sebelah kiri sebanyak satu kali,” kata JPU dari Kejari Medan itu.
Kemudian, saksi korban mendorong terdakwa agar menjauh. Melihat hal tersebut, orang-orang yang berada di lokasi langsung melerai terdakwa dan saksi korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka di bagian mata sebelah kiri.
“Sehingga saksi korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut. Perbuatan terdakwa Ramly Hati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” tandas Arta.
( SB/01/FS )
Pingback: แอพเช็คสลิปโอนเงิน