Miliki Sabu 12,6 Kg Adriyan Pahlevi Lemas Diadili

Sentralberita|Medan ~ Adriyan Pahelvi alias Iyan bersama keempat rekannya, tampak lemas saat menjalani sidang perdana dalam kasus narkotika jenis sabu puluhan kilogram dan 1900 butir ekstasi.

Iyan bersama keempat terdakwa lain, Said Zulham, Pebriadi Juhri, Sangkot Hayrad Pohan dan Khairul Arifin Hasibuan (masing-masing berkas terpisah), disidangkan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/8) sore.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren, terdakwa Iyan yang merupakan warga Tanjungbalai, awalnya dia disuruh Said Zulham mengantarkan sabu tersebut kepada Pebriadi Zuhri sebanyak 3,5 kg pada April 2019.

“Terdakwa berangkat sendiri dengan menggunakan sepeda motor milik Said Zulham, selanjutnya terdakwa menghubungi  Pebriadi yang mana telah sepakat bertemu di Simpang Kampung Baru Kab. Labuhanbatu,” kata jaksa di hadapan Majelis Hakim diketuai T. Oyong.

Baca Juga :  Bersama Media, KPU Sumut Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak, Ini Jadwal Tahapannya

Namun,  pada saat terdakwa masih berada di Jl. Padang Halaban Labuhanbatu Utara, ternyata gerak-gerik terdakwa sudah diketahui oleh petugas dari BNNP Sumut.

“Aksi terdakwa telah diketahui oleh saksi Azwir Hidayat, saksi Eko S. Prabowo dan saksi Budi Sipayung petugas BNNP Sumut ,kemudian mendatanginya dan menyetop sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa sehingga  terdakwa terjatuh,” urai jaksa.

Setelah itu, petugas pun  langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu menyuruh  terdakwa untuk membuka isi dasbord sepeda motor terdakwa dan di temukan 3 bungkus plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,5kg

“Sabu tersebut akan diserahkan kepada Pebriadi Juhri Als. Dari informasi terdakwa maka Pebriadi Juhri berhasil ditangkap  dan disita Narkotika jenis sabu-sabu berupa 16  bungkus plastik dengan total berat sekira 5,6 kg,” kata jaksa.

Baca Juga :  SMSI Sumut Rayakan HUT ke-8 Lewat Kegiatan Safari Ramadhan

Tidak hanya itu, dari Pebriadi juga ditemukan ekstasi sebanyak 1900 butir.Selanjutnya petugas dari BNN Sumut melakukan pencarian terhadap Said Zulham dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Said Zulham dan Sangkot  Hayrad Pohan.

“Saat penangkapan juga ditemukan 3 bungkus plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,5kg,” pungkas jaksa.

Petugas BNNP Sumut kemudian membawa para tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan para terdakwa, sudah 3 kali mengantarkan sabu tersebut dengan upah yang bervariasi. “Yang pertama sebesar Rp3 juta, kedua Rp4 juta da ketiga Rp9 juta,” ujar jaksa.

Jaksa menyebutkan, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(SB/01/FS )

-->