Masyarakat Karo Datangi BPSKL Pertanyakan Dikabulkannya Gugatan PT. Indah Phontjan

Sejumlah masyarakat Desa Lau Garut, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Senin siang mendatangi kantor Balai Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Provinsi Sumatera Utara, dijalan SM Raja Medan. Senin (26/08).
Kedatangan masyarakat ini untuk meminta kejelasan atas pembatalan serta pencabutan keputusan Kementrian Lingkungan Hidup oleh Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, atas pemberian ijin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakat oleh Kelompok Tani Hutan Lagasima Lestari.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Kelompok Tani Hutan Lagasima Lestari yang diterima perwakilan pihak BPSKL mempertanyakan terkait dikabulkannya gugatan PT. Indah Phontjan yang menggugat pihak Kementrian Lingkungan Hidup oleh Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Putusan itu keluar pada Selasa (20/08) kemarin oleh PTUN Jakarta, kemudian kita diberitahu oleh Biro Hukum KLHK pada tanggal (22/08). “Kata Sopian Sembiring, ketua Kelompok Tani Hutan Lagasima Lestari didampingi aktifis lingkungan Brahma Ginting dan sejumlah masyarakat Desa Lau Garut yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Masyarakat menilai, gugatan tersebut berbanding terbalik dengan fakta dilapangan, karena kenyataanya perkebunan sawit milik PT Indah Phontjan sebagian diduga berada didalam kawasan Hutan Lindung.
“Kita heran kenapa gugatan itu dimenangkan. Kenapa SK kementrian LHK harus dicabut, apalagi pengelolaan hutan selama ini dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan setempat.”Ungkap Sopian.
Hal senada disampaikan Brahma Ginting selaku aktifis lingkungan dari LSM KCBI Karo. Dalam pertemuan tersebut ia menanyakan ketegas pihak Menteri LHK apakah akan mengajukan banding atau tidak dalam kasus ini.
” Alhamdulillah sesuai harapan masyarakat, malalui tiga orang staf yang menerima kami dikantor BPSKL tadi, kami mendengar Menteri LHK akan melakukan banding. Kemudian mereka mengatakan agar masyarakat setempat tidak perlu khawatir dan tetap beraktivitas seperti biasanya, karena belum ada gugatan hukum yang ingkrah saat ini. “Tegas Brahma .
.
Dalam eksepsinya , Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruhnya gugatan sengketa nomor perkara 36/G/ 2019/PTUN. JKT. Penggugat PT. Indapo dan tergugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yang mengabulkan seluruhnya gugatan sengketa menyatakan batal dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Nomor : SK .51/ 7B/ MENLHK-PKPS/PSL.0/8/2018. Tentang pemberian ijin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakat kepada kelompok tani hutan, Lagasima Lestari, seluas 1.893 ha. Berada pada kawasan Hutan Lindung. (SB/01)
