Plt.Bupati Asahan Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Perda Tahun 2020


Lela Sari Sinaga anggota DPRD Asahan dari Fraksi Demokrat saat membacakan laporan hasil program pembentukan Perda tahun 2020

sentralberita|Kisaran~Plt.Bupati Asahan H.Surya,Bsc menghadiri Rapat DPRD Asahan dalam agenda Penetapan Program pembentukan Perda Kabupaten Asahan Tahun 2020.

Dalam rapat Paripurna yang digelar di Aula Rambate Rata Raya gedung DPRD Asahan,Senin (26/8/2019) tersebut turut di hadiri Plt.Bupati Asahan,Dandim 0208/AS,Ketua Pengadilan Negri Kisaran,perwakilan Polres Asahan,perwakilan Danyon 126/KC,perwakilan Kajari Asahan,Sekdakab Asahan,anggota DPRD Asahan,OPD serta Camat Se Kabupaten Asahan.

Ketua DPRD Asahan H.Benteng Panjaitan,SH falam sambutannya menyampaikan, berdasarkan pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,bahwa hasil penyusunan program pembentukan Perda Kabupaten antar DPRD dan Pemerintah Kabupaten di sepakati menjadi program pembentukan Perda Kabupaten dan ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten,program pembentukan perda Kabupaten di tetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten.

Baca Juga :  Pelantikan Pejabat Eselon 3 dan 4, Pj Gubernur Fatoni: Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Aturan untuk Percepat Program Pemerintah

Lebih jauh Benteng menjelaskan,menindak lanjuti hal tersebut,Badan pembentukan Perda bersama dengan bagian hukum Setdakab dsn dibantu oleh tim pakar/tim ahli DPRD telah menyusun program pembentukan Perda Kabupaten Asahan untuk tahun 2020 dan akan ditetapkan dengan keputusan DPRD Asahan dalam Rapat Paripurna DPRD Asahan.

Sementara itu,Laporan terhadap hasil penyusunan Program pembentukan Perda DPRD Kabupaten Asahan di bacakan oleh Lela Sari Sinaga dari Fraksi Demokrat.(SB/ZA).

.

-->