Penetapan CalegDPRD Sumut Terpilih 27 Agustus 2019

sentralberita|Medan~Dihadiri KPU Humbahas,Komisioner KPU Sumut dan Bawaslu Sumut,wakilan Parpol, KPU Sumut menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil PSU Pasca Putusan MK Nomor 145-02-02 /PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Sumut di Aula Lantai 2 KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Sabtu (24/8/2019).
”Setelah kita gelar hasil PSU di Dolok Sanggul pasca Putusan MK ini. Maka KPU Sumut akan melakukan penetapan terhadap Caleg DPRD tingkat provinsi Sumut terpilih yang akan digelar pada 27 Agustus 2019, ”ujar Herdensi.
Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 160 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumut yang digelar pada 19 Agustus 2019 lalu mengalami perubahan dalam perolehan suara.
“Hasil PSU di Dolok Sanggul itu memang kita lihat tadi ada mengalami perubahan dalam perolehan suara terhadap sejumlah Partai Politik (Parpol). Namun hal itu secara subtansi tidak mempengaruhi perolehan kursi sebagaimana yang direkap sebelumnya, “terang Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin
Mengenai perolehan suara Partai Gerindra yang telah menggugat dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemohonnya bernama Robert, Herdensi menjelaskan setelah dilakukan penghitungan ulang pasca putusan MK, suara Robert tidak ada mengalami adanya pergeseran suara kursi.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di KPU Sumut, proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil PSU Pasca Putusan MK Nomor 145-02-02 /PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Sumut berjalan dengan aman dan lancar.(SB/01)