Korupsi Pengadaan Kapal di Dairi Disidangkan

sentralberita|Medan~Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana dugaan korupsi pengadaan kapal wisata tidak sesuai spesifikasi senilai Rp395 juta yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Dairi tahun anggaran 2008, dengan terdakwa Wakil Direktur CV Kaila Prima Nusa, Nora Butar-butar, yang berlangsung di Cakra 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/08).

Dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum Tipikor, Dawin dihadapan Ketua Majelis Hakim Ferry Sormin, menyebutkan bahwa terdakwa selaku rekanan tidak sesuai mengerjakan permintaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi melakukan proyek pengadaan kapal wisata di Ajibata yang dilaksanakan tahun 2008.

Namun pada saat dilakukan serah terima, kondisi kapal justru berbeda dan tidak sesuai kontrak. Hal itu membuat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi meminta kepada rekanan untuk bertanggung jawab dengan mengembalikan uang yang telah dibayarkan.

Baca Juga :  Sumut Promosikan Investasi Potensial kepada Sembilan Negara Ini

Setelah pembacaan dakwaan maka persidangan ditunda pekan depan. 

Sebelumnya dalam kasus ini terdakwa sempat buron selama 10 tahun dan akhirnya ditangkap Tim Intel Kejari Dairi dikawasan di kompleks Ruko Katamso Square, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Selasa (7/5/2019), lalu.

Masih dalam kasus ini, Pidsus Kejari Dairi juga telah menetapkan delapan orang dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dairi sebagai tersangka.

Tiga diantaranya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi, Pardamean Silalahi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Naik Kaloko dan pengawas Naik Capah telah divonis bersalah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan ketiganya telah dieksekusi.

Sebelumnya ketiganya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan tahun 2016. Namun, jaksa mengajukan banding dan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ketiganya dikenakan hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Hadirkan Rasa Aman, Polres Madina PAM Objek Wisata Penatapan dan Sampuraga

Masih terkait kasus yang sama, Pidsus Kejari Dairi juga telah melakukan pemanggilan terhadap lima tersangka lainnya yaitu Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO) Tumbul Simbolon, Sekretaris Jamidin Sagalan, anggota Jinto Berasa, Ramles Simbolon serta Parti Pesta Simbolon pada Juli 2018 lalu.

Namun, dari lima orang tersebut hanya tiga nama pertama yang memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa, ketiganya kemudian langsung ditahan di Rutan Klas IIB Rimo Bunga, Dairi.( SB/FS )

-->