BI Sempurnakan Layanan SKNBI

Direktur BI Provinsi Sumatera Utara Andiwiana S berbicara kepada wartawan di Medan Kamis (22/8).
sentralberita|Medan~Bank Indonesia menyempurnakan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No.17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh BI dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/12/PADG/2019.
Hal itu disampaikan Direktur BI Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Andiwiana S kepada wartawan di Medan Kamis (22/8).
“SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan Penagihan Reguler,” jelasnya.
Penyempurnaan itu, sambungnya, dilakukan dengan tujuan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia, memberikan layanan transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan mengakomodasi kebutuhan pengguna baik individu maupun korporasi untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar. Ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada 1 September 2019.
“Lima pokok kebijakan tersebut meliputi periode setelmen, service level agreement (SLA), pricing SKNBI yang dikenakan BI kepada peserta, pricing SKNBI yang dikenakan peserta kepada nasabah, dan capping transaksi,” tandasnya.
Ia menuturkan, pertama, periode setelmen untuk melakukan layanan transfer dana dan pembayaran reguler dilaksanakan dari lima kali menjadi sembilan kali yaitu pukul 08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, 15.00, dan 16.45 WIB. Kedua, untuk menyelesaikan transaksi SLA dibutuhkan maksimal dua jam dari bank pengirim ke bank penerima.
Kemudian ketiga, pricing SKNBI yang dikenakan untuk keempat layanan BI kepada peserta atau bank antara lain, layanan transaksi dana dari Rp1.000/DKE menjadi Rp600/DKE. Selanjutnya, pricing SKNBI yang dikenakan peserta kepada nasabah menjadi Rp3.500 dari sebelumnya Rp5.000.
“Terakhir, dana transaksi kliring maksimal Rp500 juta per sekali transfer. Ke depan, kita akan tingkatkan menjadi maksimal Rp1 m
iliar,” pungkasnya.
Disebutkannya, tujuan penetapan pricing SKNBI diantaranya adalah untuk meningkatkan efisiensi harga, menjangkau segmen nasabah yang lebih luas serta mendorong penggunaan transfer dana perbankan dan transaksi nontunai oleh masyarakat. (SB/wie)