Dituntut 8 Tahun Penjara, Pemilik 200 Pil Ekstasi Robin Minta Diringankan

sentralberita|Medan Terdakwa kepemilikan 200 butir pil ekstasi Robin Unggul dituntut 8 tahun penjara karena kedapatan miliki 200 butir pil ekstasi. Atas tuntutan tersebut, pria keturunan tionghoa itu berharap agar majelis hakim yang menyidangkan kasusnya dapat meringankan hukumannya.

Hal itu dikatakan Robin dalam sidang lanjutan beragendakan nota pembelaan (pledoi) dihadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/8). “Mohon keringanan hukuman majelis,” ucap Robin. Usai mendengar pembelaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dari Kejari Medan menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara. Terdakwa Robin diyakini melanggar pasal 112 UU Narkotika karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir. 

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Terima Peserta PKDN Sespimti Polri

Dalam dakwaan disebutkan Robin Unggul ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, dikediamannya Perumahan Cemara Asri Jalan Salak No 14 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada tanggal 10 Junuari 2019.

Dari terdakwa yang diduga mengedarkan ekstasi di Classical ini, petugas mengamankan 200 butir pil ekstasi, yang terdiri dari 15 butir warna biru, 115 butir warna hijau dan 70 butir ekstasi warna merah. 

“Ekstasi tersebut disimpan pada bungkusan plastik warna hitam di box barang dekat persnelling Mobil Avanza warna silver BK 1208 N milik terdakwa didalam garasi rumah terdakwa,” ucap JPU.

Lebih lanjut katanya, didalam dakwaan disebutkan, bahwa 200 pil ekstasi tersebut milik Albert, yang meminjam mobil terdakwa sebelum tertangkap.

Baca Juga :  Wujudkan Sinergitas, Lapas Medan dan Polda Sumut Lakukan Pendataan KTA Polsuspas

Dalam kasus ini, terdakwa Robin Unggul diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( SB/FS )

-->