Tolak Nota Pembelaan Terdakwa Pemalsu Lem Setan, JPU Minta Terdakwa Dipidana Penjara

sentralberita|Medan ~Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut tolak pleidoi (nota pembelaan) yang diajukan terdakwa  pemalsu ribuan Lem Setan, Nyo Seng Tjoan alias Acuan di PN Medan, Selasa (20/8/2019).

Sidang beragendakan replik, JPU Randi Tambunan menegaskan bahwa dirinya menolak seluruhnya isi dari pembelaan terdakwa.

Ia juga meminta terdakwa dihukum sesuai tuntutan dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun karena melanggar Pasal 102 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Grafis.

“Dengan ini menolak seluruhnya nota pembelaan yang dibacakan terdakwa melalui kuasa hukum dan meminta majelis hakim untuk memutus sesuai tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa,” ungkapnya di Ruang Cakra Utama.

Jaksa beranggapan bahwa apa yang diajukan terdakwa dalam pembelaanya tidak berlandaskan hukum dan fakta persidangan.

“Dalil-dalil pembelaan tidak berdasarkan hukum, dan kuasa hukum tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan,” beber Jaksa Randi.

Seusia membacakan repliknya, Majelis Hakim yang diketuai Djaniko Girsang ini menunda persidangan hingga 28 Agustus 2019 dengan agenda putusan.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Pimpin Apel Persiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2025

Setelah nota pembelaan ditolak Jaksa, terdakwa tampak lemas dan hanya bisa tertunduk di hadapan majelis hakim. 

Dalam nota pembelaannya, terdakwa berdalih dirinya hanyalah seorang tamatan SMP sehingga tidak dapat membedakan mana barang yang asli dan palsu.

Nota pembelaan dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa Hendrik Siambaton dkk yang diwakili dua pengacara anggotanya.

“Klien kami Acuan baru jual produk tersebut dalam 1 bulan dan hanya tamat SMP jadi tidak paham. Karena Acuan peroleh dan belinya dari grosir dan tidak mengecek warna cerah atau tidak cek satu persatu,” ungkap kuasa hukum.

Bahkan kuasa hukum meminta bahwa untuk membuktikan barang yang dipakai kliennya harus melalui uji coba laboratorium forensik.

“Jadi terdakwa tidak bisa bedakan yang asli dan palsu apakah beda komposisinya jadi harusnya penyidik itu melakukan uji labfor,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap Jaringan Mafia Pencurian Kelapa Sawit, Tujuh Tersangka Ditangkap

Sebelumny, JPU menuntut terdakwa pemalsu 125 ribu Lem merek SI A NO KU RI DO dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

“Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara menghukum terdakwa Nyo Seng Tjoan alias Acuan terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal pidana dalam Pasal 102 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Grafis. Dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun,” ungkap Jaksa.

Terdakwa juga sama sekali tidak dibebankan biaya denda. Padahal kasus ini diperkirakan merugikan korban pemilik merek yaitu PT. Putra Permata Maju mencapai Rp 625 juta dari pemalsuan merek tersebut.

Dimana dalam ketentuan pidana pasal 102 ini seharusnya terdakwa dapat dikenakan penjara selama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Dalam tuntutannya, hal yang memberatkan terdakwa Acuan adalah karena telah melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dan merugikan pemilik merek.( SB/FS )

-->